Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

KPU Kaltim Sikapi Putusan MK soal Pilkada Mahulu, Singgung Arahan Pusat

KPU Kaltim menyikapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Mahakam Ulu.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
HASIL PUTUSAN MK - Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Ramaon Dearnov Saragih, menyatakan, soal hasil putusan MK tentang Pilkada Mahulu 2024, nantinya perekrutan kembali KPPS akan diselenggarakan mengingat masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 lalu telah berakhir, Senin (24/2/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyikapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Mahakam Ulu atau Pilkada Mahulu 2024.

Pihak penyelenggara di Kalimantan Timur menegaskan bahwa akan menunggu arahan dari KPU RI (pusat).

Terlebih terkait tahapan pencalonan kembali, kampanye dan pemungutan suara ulang (PSU) yang diputuskan MK pada Senin 24 Februari 2025.

“Kita tunggu saja rakor (rapat koordinasi dengan KPU RI ya seperti apa yang jelas keputusan MK kan ada pencalonan lagi,” ungkap Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum, Ramaon Dearnov Saragih, Senin (24/2/2025). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi

Terkait hal lain seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga menjadi persoalan.

Diakui KPU Kaltim, nantinya perekrutan kembali KPPS akan diselenggarakan mengingat masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 lalu telah berakhir.

“Pasti ada masalah perekrutan KPPS untuk melaksanakan PSU, tetapi kita akan tetap merekrut kembali nantinya, tentukan rakor dulu dengan KPU RI,” tegasnya.

Ramaon juga menyampaikan perihal logistik untuk PSU, nantinya juga akan dibahas KPU RI.

Tentunya akan ada pencetakan ulang surat suara karena PSU dalam putusan MK juga menegaskan bahwa ada salah satu pasangan calon (paslon) yang didiskualifikasi dan ada potensi partai politik (parpol) akan mengusung calon baru. 

Baca juga: Reaksi Bawaslu Mahulu soal Putusan MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus di Pilkada 2024

Meski demikian, ia mengatakan, KPU RI tentunya juga akan menunggu putusan dari daerah lain agar juknis dapat dikeluarkan secara ringkas, dan rakor dengan daerah lain yang diputuskan MK untuk PSU bisa diselenggarakan secara serentak.

“Sejauh ini, ya seperti itu, kan PSU butuh surat suara, dan logistik lainnya, tapi bagaimana mekanisme tindak lanjutnya, nanti pasti ada rakor dengan KPU RI, karena ada beberapa daerah mungkin terjadi seperti ini (PSU), sehingga semua berjalan sesuai ketentuan dan seragam (serentak) seluruh Indonesia,” jelas Ramon.

Diberitakan sebelumnya, hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.

Adapun sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Mahakam Ulu telah dibacakan pukul 08.00 WIB.

Hasilnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.

Selain itu, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved