Pilkada 2024

Keputusan MK Pilkada Empat Lawang 2024 Hari Ini, PSU dengan 2 Paslon, Nasib Budi Antoni Al Jufri

Inilah keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (24/2/2025), yakni akan digelar PSU, cek kabar Budi Antoni Al Jufri

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PILKADA EMPAT LAWANG - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Inilah keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (24/2/2025), yakni akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (24/2/2025), yakni akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Berdasarkan keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024, PSU ini akan diikuti 2 pasangan calon, yakni Joncik Muhammad - Arifali dan Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati.

Dilansir akun Instagram resmi MK@mahkamahkonstitusi, MK mengabulkan untuk sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Budi Antoni Aljufri.

Berikut putusan MK tentang Pilkada Empat Lawang 2024:

Baca juga: Terjawab Sudah PSU adalah Apa, Inilah Arti PSU dalam Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini

"Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Empat Lawang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu Joncik Muhammad - Arifali dan Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," demikian info Pilkada 2024 di akun Instagram resmi MK@mahkamahkonstitusi.

Pelik Penghitungan Masa Jabatan Budi Antoni Al Jufri

Penghitungan masa jabatan bupati menjadi inti pembahasan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024.

Sidang lanjutan pada Rabu (12/2/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) ini beragendakan Pemeriksaan Saksi dan Ahli.

Persidangan perkara ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pemohon yang mengajukan perkara ini ialah Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati. Sedangkan Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian sebagai Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 Terpilih, Joncik Muhammad dan Arifai sebagai pemenang yang ditetapkan Termohon, terseret menjadi Pihak Terkait.

Perdebatan dalam persidangan ini muncul karena mempersoalkan pemberhentian sementara Bakal Calon Bupati Budi Antoni Al Jufri.

PILKADA EMPAT LAWANG - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi.  (Kompas.com/Fachri Fachrudin)
PILKADA EMPAT LAWANG - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Inilah keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (24/2/2025), yakni akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).(Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

Dalam hal ini, Budi telah menjabat Bupati Empat Lawang pada periode 2008-2013. Kemudian dia kembali terpilih sebagai Bupati Empat Lawang untuk periode 2013-2018.

Di periode kedua, dia tak menjalankan masa jabatannya secara penuh karena tersandung kasus hukum.

Penghitungan lamanya menjabat pada periode kedua tersebutlah yang menjadi inti persoalan, sebab jika kurang dari separuhnya, yakni 2,5 tahun, maka tidak terhitung satu periode.

Namun jika jabatan sudah dijalani lebih dari 2,5 tahun, maka dihitung satu periode.

Hal demikian disampaikan ahli yang dihadirkan Pemohon di persidangan, Yance Arizona.

Di persidangan ini, dia mengutip tiga Putusan MK, yakni Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI-2023.

Dari tiga putusan tersebut, Yance memaknai bahwa masa jabatan yang telah dijalani tidak membedakan antara menjabat definitif maupun sementara.

"Berdasarkan putusan MK tersebut, dipahami bahwa untuk menghitung masa jabatan yang telah dijalani itu menggunakan ukuran menjabat secara definitif maupun menjabat sementara. Menjabat sementara yang dimaksud adalah sebagai pelaksana tugas atau Plt," katanya di persidangan, seperti dilansir mkri.id.

Namun permasalahan dalam perkara ini kian pelik lantaran pemberhentian Budi Antoni Al Jufri yang bersifat sementara.

Pemberhentian sementara itu berlaku sejak awal dia tersandung kasus hukum sampai diberhentikan tetap saat putusan kasus pidananya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pemberhentian seorang pejabat disebut Oce Madril, ahli dari Termohon disebabkan tiga hal: karena kehendak sendiri, karena undang-undang, dan karena meninggal dunia atau alasan yang tidak dapat diperkirakan.

Ketentuan itu dikutip Oce dari Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam konteks perkara ini, Oce mengklasifikasikan pemberhentian Budi Antoni sebagai pemberhentian karena undang-undang.

Adapun masa pemberhentian sementara dengan status pejabat nonaktif, menurut Oce tetap dihitung sebagai bagian dari masa jabatan sampai diberhentikan secara tetap.

"Cara menghitungnya, jabatannya tetap dia tidak boleh lebih dari sejak dilantik sampai berakhir dalam waktu normal," ujarnya.

Pemberhentian sementara menurut Margarito Kamis, ahli dari Pihak Terkait, tidak mengubah status pejabat tersebut.

Dalam perkara ini, menurut Margarito, status Budi tetaplah sebagai Bupati Empat Lawang saat diberhentikan sementara.

Hanya, tugas dan kewenangan Bupati dijalankan oleh Wakil Bupati pada saat itu.

"Bupati yang masuk penjara itu tetap bupati, cuma dia tidak aktif. Tidak aktif itulah, tugas-tugasnya dilaksanakan oleh wakil bupati, karena ini jabatan tunggal," kata Margarito.

Baca juga: KPU Mahulu Kaltim Siap Jalankan Putusan MK, PSU Pakai Dana Hibah dari Pemerintah Daerah

SK Mendagri

Dalam persidangan ini, satu di antara saksi yang dihadirkan merupakan Wakil Bupati Empat Lawang yang sempat mendampingi Budi untuk periode 2013-2018, Syahril Hanafiah.

Untuk perkara PHPU ini, Syahril dihadirkan sebagai saksi dari Termohon.

Sebagai saksi, Syahril membacakan beberapa Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap Budi Antoni Al Jufri.

Untuk pemberhentian sementara, didasarkan pada SK Mendagri Nomor 131.16-25778, terbit pada 22 Oktober 2015 yang berbunyi:

Kesatu, memberhentikan sementara saudara Budi Antoni Al Jufri dari jabatan sebagai Bupati Empat Lawang masa jabatan 2013-2018 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

Kedua, menunjuk saudara Haji Syahril Hanafiah, Wakil Bupati Empat Lawang masa jabatan 2013-2018 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Empat Lawang.

Sedangkan untuk pemberhentian secara tetap, dilakukan berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.16-25778  5413 tahun 2016. SK tersebut terbit dan mulai berlaku sejak 29 Juni 2016.

Syahril pun memastikan bahwa Budi Antoni tidak kembali lagi ke lingkungan Pemkab Empat Lawang sejak SK pemberhentian sementara terbit.

"Jadi, begitu bapak menggantikan sejak 22 Oktober 2015, itu sampai habis masa jabatannya pak bupati, pak bupati gak kembali lagi?" tanya Ketua MK Suhartoyo.

"Tidak," jawab Syahril.

Namun saksi yang dihadirkan Pemohon, menyatakan bahwa Syahril menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati saat Budi diberhentikan sementara sejak 22 Oktober 2015.

Saat itu pula, menurut saksi Pemohon, Syahril telah menandatangani sejumlah peraturan daerah (Perda), termasuk tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Plt Bupati Pak Syahril Hanafiah sudah melaksanakan wewenangnya sebagai bupati, antara lain Plt Bupati telah menandatangani Perda APBD tahun anggaran 2015," ujar saksi Pemohon, Legiyo yang merupakan Mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Empat Lawang.

Fasilitas dan Hak Keuangan

Sebagai pejabat daerah, bupati maupun wakil bupati mendapatkan haknya masing-masing, tak terkecuali hak keuangan, tempat tinggal, dan fasilitas lainnya. Terkait itu, saksi Syahril Hanafiah memastikan bahwa dirinya tetap menerima hak-hak sebagai wakil bupati pada 22 Oktober 2015 hingga 29 Juni 2016. Sedangkan Budi Antoni, disebutnya masih menerima gaji hingga 1 Januari 2017.

"Gajinya masih pak, sampai 1 Januari 2017. Fasilitas rumah dinas, ruang kerja yang saya pakai tetap rumah dinas dan ruang kerja wakil bupati," ujarnya.

Baca juga: Info Hasil Putusan MK Pilkada Kukar, Berau dan Mahulu, Cek Perpres Prabowo Soal PSU Pilkada

Sengketa di Bawaslu Kabupaten dan PTUN

Perkara ini rupanya pernah ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang. Anggota Bawaslu Empat Lawang, Ahmad Fatria Arsasi mengungkapkan bahwa proses sengketa penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang sudah selesai di Bawaslu dengan putusan ditolak.

Putusan itu karena Bawaslu Empat Lawang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Bawaslu juga dalam prosesnya telah mempertimbangkan keterangan ahli dan saksi.

"Itu menguatkan Bawaslu untuk menolak, karena baik inkrah, SK Pemberhentian, sampai pelantikan wakil bupati menjadi bupati definitif itu semuanya di atas 2,5 tahun atau di 30 bulan ke atas," kata Fatria.

Selain di Bawaslu, sengketa juga sudah diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Fatria, saat itu PTUN memutuskan untuk tidak menerima karena obyek yang diperkarakan berbeda dengan di Bawaslu.

"Yang disengketakan di Bawaslu terkait BA Putusan KPU. Tapi yang disengketakan di PTUN itu adalah SK Penetapan. Jadi dua obyek yang berbeda, makanya PTUN tidak menerima," katanya.

Sebelumnya pada Persidangan Pemeriksaan Pendahulun, Kamis (9/1/2025), Pemohon telah mendalilkan bahwa masa jabatan Budi Antoni Al Jufri sebagai Bupati Empat Lawang pada periode kedua adalah 2 tahun 1 bulan 27 hari, sehingga tidak dihitung satu periode.

Karena itu dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menetapkannya sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024.

Sedangkan versi Termohon, masa jabatan pada periode kedua dihitung sejak pelantikan pada 26 Agustus 2013 sampai adanya putusan pidana inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Pemohon, yakni 3 Mei 2016. Dengan demikian, hitungan Termohon, Budi sudah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari, sehingga terhitung satu periode.

Itulah tadi keputusan mK Pilkada Empat Lawang 2024 yang dibacakan hari ini, Senin (24/2/2025), yakni akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved