Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

Reaksi Bawaslu Mahulu soal Putusan MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus di Pilkada 2024

Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 pada Senin 24 Februari 2025 pada pukul 08.00 WIB. 

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
HASIL PUTUSAN MK - Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan sebelum mengambil langkah PSU lebih lanjut, Senin (24/2/2025). Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam proses perubahan formasi calon. (TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) 2024.

Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 pada Senin 24 Februari 2025 pada pukul 08.00 WIB. 

Selain mendiskualifikasi pasangan tersebut, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Mahakam Ulu

Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi

"Aduh, nggak bisa beri tanggapan dulu ini. Keputusannya kami belum terima juga. Nanti mungkin setelah diucapkan dan kami terima, baru kita sikapi seperti apa," katanya kepada TribunKaltim.co pada Senin (24/2/2025).

Meskipun demikian, Saaludin menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan menjalankan keputusan MK. 

"Kalau putusannya sudah keluar, ya intinya itu sejak awal kemarin juga sering saya bilang, semua proses hukum harus kita hormati," ucapnya. 

Ia juga menekankan bahwa sikap Bawaslu sejak awal adalah mendukung proses demokrasi yang berjalan sesuai aturan. 

"Semua proses kita hormati, gitu aja sih. Aku dari awal begitu kan ke teman-teman," tambahnya. 

Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin menegaskan kepala desa tidak boleh ikut kampanye.
HASIL PUTUSAN MK - Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin menegaskan soal hasil putusan MK tentang gugatan Pilkada Mahulu 2024, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan sebelum mengambil langkah lebih lanjut, Senin (24/2/2025). (TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani)

Siapkan Langkah Awasi PSU

Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan masa tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2025. 

"Makanya itu nanti termasuk yang mau kami selaraskan akhirnya. Panwascam kan sebenarnya berakhir 28 Februari ini, makanya nanti kami evaluasi. Ya mungkin kami berpanjang, nanti nunggu arahan dari Bawaslu RI, seperti apa," tuturnya.

Selain itu, Bawaslu Mahulu masih menunggu salinan lengkap putusan MK untuk memahami batas waktu serta teknis pelaksanaan PSU. 

Baca juga: Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu, Berau dan Kukar Dibacakan Hari Ini

"Kalau nanti kami baca di putusan utuhnya yang diserahkan nanti kan, kalau nggak salah di usia waktu 3 bulan apa tadi ya. Kami perlu memastikan dulu," sebutnya. 

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam proses perubahan formasi calon. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved