Pilkada 2024
Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu, Berau dan Kukar Dibacakan Hari Ini
MK dijadwalkan membacakan putusan final mengenai sengketa Pilkada 2024 di tiga kabupaten di Kaltim, yakni Mahulu, Berau dan Kukar.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan final mengenai sengketa Pilkada 2024 di tiga kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim), yakni Mahakam Ulu (Mahulu), Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau.
Keputusan final yang dijadwalkan pada Senin, 24 Februari 2025, akan menjadi penentu masa depan kepemimpinan di wilayah-wilayah tersebut.
Sidang pertama akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda membahas sengketa Pilkada Mahulu, yang terdaftar dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah (MANIS)
sebagai pemenang dengan perolehan 9.930 suara.
Baca juga: Jadwal Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi 3 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib 3 Calon Bupati
Baca juga: Pilgub Kaltim 2024 Usai, Tidak Perlu Lagi Diperdebatkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Namun, pasangan penantang, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, menuduh adanya praktik penggelembungan suara dan penghilangan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Mereka mengajukan gugatan ke MK, menuntut penghitungan suara ulang.
Ketegangan serupa juga terjadi di Kabupaten Berau, di mana pasangan Madri Pani dan Agus Wahyudi hanya terpaut 696 suara dari
pasangan petahana Sri Juniarsih Mas dan Gamalis.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Sri-Gamalis meraih 65.590 suara, unggul di 10 kecamatan, sementara Madri-Agus hanya menang di 3 kecamatan.
Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi Sengketa Pilkada 2024, untuk Kukar, Berau, Mahulu
Kekalahan tipis ini memicu gugatan di MK.
Madri-Agus menuduh adanya pelanggaran administratif, termasuk mutasi pejabat sebelum penetapan calon kepala daerah serta dugaan penyalahgunaan hak pilih di beberapa TPS.
Persidangan untuk perkara ini dijadwalkan pada pukul 13.30 WIB dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sengketa di Kukar menjadi salah satu yang paling panas.
Baca juga: Jadwal Terbaru Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Akhir Tentang Sidang Sengketa Pilkada 2024
Pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi menggugat dengan dalih adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tuduhan mereka mencakup penyalahgunaan fasilitas negara oleh pasangan petahana, intimidasi terhadap pemilih, hingga
manipulasi data pemilih.
Di sisi lain, pasangan petahana Edi Damansyah dan Rendi Solihin, memilih untuk tetap tenang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.