Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

Reaksi Bawaslu Mahulu soal Putusan MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus di Pilkada 2024

Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 pada Senin 24 Februari 2025 pada pukul 08.00 WIB. 

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
HASIL PUTUSAN MK - Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan sebelum mengambil langkah PSU lebih lanjut, Senin (24/2/2025). Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam proses perubahan formasi calon. (TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI) 

"Mengubah formasi calon itu saja. Pengawasan calon, ya kan? Itu mau-mau kita perpanjang, pasti sudah itu, teman-teman, cuma nunggu arahan dulu," jelasnya. 

Mengenai pengawasan PSU, Ia memastikan pihaknya akan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 

"Nah itu, ngawasi lagi. Kami kan nggak sengawasi aja, nyampaikan hasil pengawasan, gitu saja kan," pungkasnya. 

Baca juga: Owena-Stanislaus Didiskualifikasi, Polres Mahulu Siapkan Pengamanan Pemilihan Suara Ulang

Dengan putusan MK ini, Pilkada Mahulu memasuki fase baru yang menuntut kesiapan seluruh penyelenggara pemilu untuk menjalankan tahapan PSU sesuai regulasi yang berlaku. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved