Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
Reaksi Bawaslu Mahulu soal Putusan MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus di Pilkada 2024
Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 pada Senin 24 Februari 2025 pada pukul 08.00 WIB.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) 2024.
Putusan ini dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada 2024 pada Senin 24 Februari 2025 pada pukul 08.00 WIB.
Selain mendiskualifikasi pasangan tersebut, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Mahakam Ulu.
Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi
"Aduh, nggak bisa beri tanggapan dulu ini. Keputusannya kami belum terima juga. Nanti mungkin setelah diucapkan dan kami terima, baru kita sikapi seperti apa," katanya kepada TribunKaltim.co pada Senin (24/2/2025).
Meskipun demikian, Saaludin menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan menjalankan keputusan MK.
"Kalau putusannya sudah keluar, ya intinya itu sejak awal kemarin juga sering saya bilang, semua proses hukum harus kita hormati," ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa sikap Bawaslu sejak awal adalah mendukung proses demokrasi yang berjalan sesuai aturan.
"Semua proses kita hormati, gitu aja sih. Aku dari awal begitu kan ke teman-teman," tambahnya.

Siapkan Langkah Awasi PSU
Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan masa tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2025.
"Makanya itu nanti termasuk yang mau kami selaraskan akhirnya. Panwascam kan sebenarnya berakhir 28 Februari ini, makanya nanti kami evaluasi. Ya mungkin kami berpanjang, nanti nunggu arahan dari Bawaslu RI, seperti apa," tuturnya.
Selain itu, Bawaslu Mahulu masih menunggu salinan lengkap putusan MK untuk memahami batas waktu serta teknis pelaksanaan PSU.
Baca juga: Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu, Berau dan Kukar Dibacakan Hari Ini
"Kalau nanti kami baca di putusan utuhnya yang diserahkan nanti kan, kalau nggak salah di usia waktu 3 bulan apa tadi ya. Kami perlu memastikan dulu," sebutnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam proses perubahan formasi calon.
"Mengubah formasi calon itu saja. Pengawasan calon, ya kan? Itu mau-mau kita perpanjang, pasti sudah itu, teman-teman, cuma nunggu arahan dulu," jelasnya.
Mengenai pengawasan PSU, Ia memastikan pihaknya akan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Nah itu, ngawasi lagi. Kami kan nggak sengawasi aja, nyampaikan hasil pengawasan, gitu saja kan," pungkasnya.
Baca juga: Owena-Stanislaus Didiskualifikasi, Polres Mahulu Siapkan Pengamanan Pemilihan Suara Ulang
Dengan putusan MK ini, Pilkada Mahulu memasuki fase baru yang menuntut kesiapan seluruh penyelenggara pemilu untuk menjalankan tahapan PSU sesuai regulasi yang berlaku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.