Pilkada 2024

Terjawab Sudah PSU adalah Apa, Inilah Arti PSU dalam Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini

Terjawab sudah PSU adalah apa, inilah arti PSU dalam hasil putusan MK sengketa Pilkada 2024.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Fachri Fachrudin
PUTUSAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi. Terjawab sudah PSU adalah apa, inilah arti PSU dalam hasil putusan MK sengketa Pilkada 2024.(Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah PSU adalah apa, inilah arti PSU dalam hasil putusan MK sengketa Pilkada 2024.

Penjelasan seputar PSU adalah apa atau arti PSU hasil putusan MK sengketa Pilkada 2024 dijelaskan di laman cimahikota.bawaslu.go.id

Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Baca juga: Owena-Stanislaus Didiskualifikasi, Polres Mahulu Siapkan Pengamanan Pemilihan Suara Ulang

Selanjutnya, ketentuan Pasal 372 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila:

(a) Hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(b) Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

(c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

(d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Prosedur Pelaksanaan PSU

Berdasarkan ketentuan Pasal 373 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

Pasal 373 ayat (2) mengatakan usul KPPS tersebut diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan'kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan. 

PUTUSAN MK - (ilustrasi) Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Kelurahan Bugis, Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI)
PUTUSAN MK - (ilustrasi) Pemungutan Suara Ulang di TPS 001 Kelurahan Bugis, Samarinda. Terjawab sudah PSU adalah apa, inilah arti PSU dalam hasil putusan MK sengketa Pilkada 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI)

Selanjutnya pada Pasal 373 ayat (3) disebutkan bahwa PSU di rPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota

Berdasarkan Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:

a. PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved