Pilkada Pasaman 2024
Cawabup Anggit Didiskualifikasi, Hasil Putusan MK Nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman Harus Diulang
Hasil putusan MK nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman harus diulang, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Anggit Kurniawan didiskalifikasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman harus diulang, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Anggit Kurniawan didiskalifikasi.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada untuk perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK.
Suhartoyo menjelaskan, Anggit didiskualifikasi lantaran dia tidak terbuka dengan statusnya yang pernah menjadi terpidana kasus penipuan.
Baca juga: Hasil Sidang Putusan MK Pilkada Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Karena Status eks Napi
Ia juga menjelaskan, keterangan pernah menjadi terpidana merupakan salah satu syarat pencalonan bagi calon kepala daerah yang merupakan mantan terpidana.
Selain itu, Ketua MK juga mengatakan syarat pencalonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan harus dipenuhi secara keseluruhan oleh masing-masing calon tanpa terkecuali.
“Anggit Kurniawan Nasution sesungguhnya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada Termohon (KPU Pasaman) bahwa pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, yang terjadi hal tersebut tidak dilakukan oleh Anggit Kurniawan Nasution dan lebih memilih ‘disembunyikan’,” ucap Suhartoyo.
Suhartoyo juga menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman seharusnya cermat dalam memverifikasi dokumen yang diserahkan calon kepala daerah.
Apalagi, terdapat masukan dari masyarakat, yakni atas nama Wan Wibowo, yang menunjukkan adanya bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menunjukkan bahwa Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas/keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” tegas Ketua MK.
Dengan adanya putusan ini, MK membatalkan Surat Keputusan KPU Pasaman tentang penetapan hasil Pilbup 2024, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon Pilbup Pasaman.

Adapun MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mencari pengganti Anggit mendampingi Calon Bupati Nomor Welly Suhery tanpa mengganti nomor urut.
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” tutur Suhartoyo, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul MK Diskualifikasi Cawabup Anggit Kurniawan, Pilkada Pasaman Harus Diulang.
MK memberikan waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan bagi KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Silang Pendapat Status Mantan Terpidana Calon Wakil Bupati Pasaman
MK menggelar Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Pasaman 2024 pada Selasa (11/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.