Berita Samarinda Terkini
7 Bulan Jadi Buron, Pelaku Pencurian Sarang Walet di Samarinda Berhasil Diringkus Polisi
7 bulan jadi buron, pelaku pencurian sarang walet di Samarinda berhasil diringkus polisi.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim setelah 7 bulan jadi buron.
Ketiganya melakukan pencurian sarang walet sebanyak 1,2 kg di Jalan Olah Bebaya RT 009 Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo menyampaikan bahwa kasus tersebut berdasarkan atas laporan FA (27), yang menjadi korban busur panah saat pelaku melakukan aksinya.
"Pada saat kejadian, korban FA bersama adiknya memergoki pelaku yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) membawa senjata tajam jenis parang. Ketika ditanyakan, kedua pelaku beralasan mau masuk ke galangan," ucapnya.
Baca juga: 2 Pelaku Judi Togel Berhasil Dibekuk Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota
Seketika itu, FA melihat salah satu pelaku sedang turun dari arah bangunan sarang walet dan dengan spontan berteriak maling.
Mereka pun langsung melarikan diri dari tempat kejadian sambil menebak busur ke arah FA dan adiknya.
"Kedua pelaku sebelumnya kemudian mengeluarkan ketapel busur dan melepaskan anak busur ke arah pelapor dan adeknya secara berkali-kali, yang kemudian pada saat para terduga pelaku dikejar oleh warga. Salah satu dari terduga pelaku kembali melapaskan anak busur ke arah warga. Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut," jelasnya.
Dari kejadian tersebut, tim gabungan Polsek Samarinda Kota, Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim berhasil mengamankan dua tersangka S (31) dan H (35) yang bertugas sebagai penjaga area sarang walet dan melakukan pemusuran.
Kemudian M (34) yang bertugas masuk dan mengambil sarang walet dalam pencurian sarang walet di Jalan Sejati, Gang Manggis, Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 04.40 Wita.
Tidak hanya tiga orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis mandau, tiga buah ketapel buatan yang dari besi, 18 anak busur yang terbuat dari besi, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam.
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Samarinda Kota
Sementara dari keterangan ketiga pelaku, hasil curian sarang burung walet dijual seharga Rp 3 juta dan hasil akan dibagi.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menambahkan, pihaknya juga menetapkan satu pelaku lain dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pencurian sarang walet tersebut.
"Terdapat satu pelaku lagi yang kini kami tetapkan sebagai DPO, yakni pelaku T, yang mempunyai peran mengawasi situasi di sekitar depan gang tempat para pelaku melakukan pencurian," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.