Berita Kukar Terkini
Polisi Gerebek Jaringan Narkoba Daerah Sebulu Kukar, 7 Gram Barang Haram di Kamar Penginapan Disita
Tim Unit Reskrim Polsek Sebulu menggerebek kamar nomor 5 di penginapan tersebut dan menemukan fakta mengejutkan terkait aktivitas peredaran narkotika
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Penginapan yang tampak tenang di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur berubah mencekam pada Rabu (1/1/2025).
Tim Unit Reskrim Polsek Sebulu menggerebek kamar nomor 5 di penginapan tersebut dan menemukan fakta mengejutkan terkait aktivitas peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 7,75 gram.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di penginapan sederhana itu. Kecurigaan tersebut ternyata bukan tanpa alasan.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita, polisi menangkap RS (28), seorang pria asal Medan yang bekerja di mess PT Kasuja, Muara Kaman.
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Berau Diduga Jaringan Internasional, 2 Kali Terima Barang Haram dari Malaysia
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, memaparkan bahwa tersangka RS terlihat masuk ke kamar Melati nomor 5 dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tim yang sudah memantau lokasi langsung bergerak cepat untuk mengamankan situasi.
“Ketika kami menggerebek kamar tersebut, tersangka tidak dapat mengelak. Kami menemukan sabu dalam jumlah signifikan, dan tersangka mengakui bahwa barang itu adalah miliknya,” ujar AKP Heru, Kamis (2/1/2025).
Barang haram itu, menurut pengakuan RS, didapatkan dari seseorang berinisial B, yang saat ini berstatus buron.
Polisi menduga B adalah salah satu pemasok besar jaringan narkotika di wilayah tersebut.
RS mengaku bertugas sebagai perantara yang bertanggung jawab menjual sabu kepada pengguna lokal. Dari hasil penjualan, ia harus menyetorkan Rp 6 juta kepada B.
Baca juga: Kampung Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan Digerebek Polisi, 24 dari 30 Orang Positif Barang Haram
Polisi kini tengah memburu pemasok utama tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Sabu yang kami temukan ini adalah bukti dari rencana peredaran yang sangat meresahkan. Kami tidak akan berhenti sampai akar permasalahan ini terungkap,” tegas AKP Heru.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main: pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Hukuman ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini,” tegas Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi.
Baca juga: Pengedar Barang Haram di Bontang Lestari Diringkus Polisi, Modus Bungkus Kopi Saset
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.