Rabu, 8 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Pemkot Samarinda Minta Warga Komitmen Identifikasi Pengguna dan Pengedar Barang Haram

Penanganan penyalahgunaan barang haram atau narkoba di Indonesia kerap menghadapi permasalahan pelik

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
BERANTAS BARANG HARAM - Pemkot Samarinda bersama BNN dan Balai Rehabilitasi Tanah Merah menandatangani MoU Rehabilitasi Gratis dalam konferensi pers di Balai Kota Samarinda, Rabu (5/2/2025). Semua pihak harus cegah barang haram masuk ke Kaltim. Provinsi Kaltim merupakan jalur strategis karena dekat dengan Tawau, Malaysia, dan berada di jalur pelayaran internasional. Narkoba dari Myanmar kerap masuk melalui Asia Tenggara, Selat Malaka, maupun Vietnam, dan masuk ke Kalimantan Utara sebelum sampai ke Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penanganan penyalahgunaan barang haram atau narkoba di Indonesia kerap menghadapi permasalahan pelik.

Termasuk di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkoba. 

Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda bersama Balai Rehabilitasi Tanah Merah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait program rehabilitasi gratis.

Acara ini digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Rapat Mangkupalas, Balai Kota Samarinda, Kalimantan Timur.   

Baca juga: Polda Kaltim Bekuk Terduga Pengedar Barang Haram di Berau, Sita 522 Gram Sabu

Walikota Samarinda, Kepala Balai Rehabilitasi Tanah Merah, dan Kepala BNN Kota Samarinda dan Provinsi Kaltim hadir sebagai pihak yang menandatangani MoU ini.

Program rehabilitasi gratis ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan penanganan yang tepat kepada korban penyalahgunaan narkoba.

Sekaligus mengurangi tingkat kriminalisasi terhadap pengguna yang kerap disalahartikan sebagai pengedar.  

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom, menyampaikan bahwa salah satu masalah utama dalam penanganan kasus barang haram narkoba adalah kesalahan identifikasi antara pengguna dan pengedar. 

“Terjadi pengguna disangka menjadi pengedar dan pengedar disangka menjadi pengguna. Kalau itu terjadi, artinya ada yang salah dalam penanganannya,” ujarnya.  

Ia menekankan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, pengguna narkoba seharusnya mendapatkan rehabilitasi, baik sosial maupun medis. 

Baca juga: Simpan 4 Paket Barang Haram dalam Kotak Rokok, Pria di Balikpapan Barat Ditangkap Polisi

Selain itu, keputusan mengenai status pengguna atau pengedar harus melalui proses tim asesmen terpadu yang melibatkan berbagai unsur, termasuk hukum, sosial, kejaksaan, keluarga, dan kesehatan. Pendekatan komprehensif ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penanganan kasus.  

“Jadi tidak hanya salah satu dari kacamata sudut pandang saja. Dengan ini maka kita bisa menilai apakah seorang pengguna ini betul-betul murni pengguna atau memang kedua, atau pengedar yang pura pura jadi pengguna. Kalau sudah dilaksanakan dengan benar pasti tidak akan terjadi,” ujarnya.

"Makanya kita harus terus pertahankan program ini supaya kita menyelesaikan problem yang sampai hari ini di lapas-lapas lebih dari 52 persen di isi oleh kasus narkoba,” tambahnya.

Komjen Pol Marthinus Hukom juga menjelaskan bahwa Samarinda, sebagai bagian dari Kalimantan Timur, memiliki potensi besar menjadi jalur pemasaran narkoba. 

“Kaltim merupakan jalur strategis karena dekat dengan Tawau, Malaysia, dan berada di jalur pelayaran internasional. Narkoba dari Myanmar kerap masuk melalui Asia Tenggara, Selat Malaka, maupun Vietnam, dan masuk ke Kalimantan Utara sebelum sampai ke Kalimantan Timur,” jelasnya.  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved