Selasa, 21 April 2026

Berita Tarakan Terkini

Kurir Barang Haram 75 Kg Siap Disidang di Pengadilan Negeri Tarakan

Tersangka kasus barang haram narkotika jenis sabu seberat 75 Kg inisial DC siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tarakan

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
HO/KEJARI TARAKAN
DIINTEROGASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal bersama tim di Kejaksaan Negeri Tarakan saat melakukan pemeriksaan kepada DC, tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika sabu-sabu 75 kilogram. 

Dari hasil  keterangan WP, polisi berhasil melakukan identifikasi terhadap  sebuah mobil lain yang membawa sabu menuju Berau, Kalimantan Timur. 

Mobil itu dibawa oleh AW dan berhasil distopkan di KM 57, menggunakan mobil Xenia, AW berhasil dihentikan petugas tepatnya di jalan poros Bulungan-Berau. 

Ternyata ada barang bukti lain di mobil Xenia tersebut berjumlah  40,9kg sabu. 

"Terkait saksi yang akan dihadirkan di pengadilan, saksi akan melibatkan pihak kepolisian dan juga warga sipil. Ada lebih dari tiga saksi yang akan memberikan keterangan," ungkap Komang.

Baca juga: Polisi Gerebek Jaringan Narkoba Daerah Sebulu Kukar, 7 Gram Barang Haram di Kamar Penginapan Disita

Untuk jumlah pastinya baru dapat dipastikan saat sidang berlangsung.

Nantinya untuk sidang kasus ini diputuskan digelar di PN Tarakan meskipun pengungkapan kasus terjadi di Kabupaten Bulungan. 

"Pertimbangan utamanya adalah mayoritas saksi tinggal di Tarakan, begitu juga dengan para tersangka yang kini ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan," pungkasnya. (andi pausiah)

 

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved