Berita Tarakan Terkini
Kurir Barang Haram 75 Kg Siap Disidang di Pengadilan Negeri Tarakan
Tersangka kasus barang haram narkotika jenis sabu seberat 75 Kg inisial DC siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tarakan
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Dari hasil keterangan WP, polisi berhasil melakukan identifikasi terhadap sebuah mobil lain yang membawa sabu menuju Berau, Kalimantan Timur.
Mobil itu dibawa oleh AW dan berhasil distopkan di KM 57, menggunakan mobil Xenia, AW berhasil dihentikan petugas tepatnya di jalan poros Bulungan-Berau.
Ternyata ada barang bukti lain di mobil Xenia tersebut berjumlah 40,9kg sabu.
"Terkait saksi yang akan dihadirkan di pengadilan, saksi akan melibatkan pihak kepolisian dan juga warga sipil. Ada lebih dari tiga saksi yang akan memberikan keterangan," ungkap Komang.
Baca juga: Polisi Gerebek Jaringan Narkoba Daerah Sebulu Kukar, 7 Gram Barang Haram di Kamar Penginapan Disita
Untuk jumlah pastinya baru dapat dipastikan saat sidang berlangsung.
Nantinya untuk sidang kasus ini diputuskan digelar di PN Tarakan meskipun pengungkapan kasus terjadi di Kabupaten Bulungan.
"Pertimbangan utamanya adalah mayoritas saksi tinggal di Tarakan, begitu juga dengan para tersangka yang kini ditahan di Lapas Kelas II A Tarakan," pungkasnya. (andi pausiah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/KURIR-SABU-75KG-DIINTEROGASI.jpg)