Pilkada Tasikmalaya 2024

PDIP dan PKB Cari Pengganti Ade Sugianto usai Didiskualifikasi MK dari Pilkada Tasikmalaya 2024

PKB, PDIP dan partai-partai pendukung lainnya untuk menentukan pengganti Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam PSU Pilkada Tasikmalaya.

Editor: Heriani AM
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN AKHIR MK - Putusan akhir MK hari ini, Senin (24/2/2025). Berikut hasil putusan MK untuk Pilkada Tasikmalaya 2024 (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ade Sugianto didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai calon bupati (cabup) dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.

Kini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) langsung berkoordinasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan partai-partai pendukung lainnya untuk menentukan pengganti Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya.

“Kami langsung berkoordinasi dengan PDIP dan partai pendukung setelah putusan MK untuk menentukan pengganti calon bupati yang akan kami usung. Kami masih perlu waktu untuk mematangkan keputusan ini, insya Allah dalam minggu ini sudah selesai,” kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid saat dihubungi Tribunnews, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Kader PDIP Gagal Jadi Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto Didiskualifikasi MK Akibat Langgar Aturan

Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu menambahkan, pihaknya berharap dapat mencapai kesepakatan yang baik dalam menentukan pasangan calon pengganti bupati tersebut.

Sehingga pasangan yang dipilih tetap unggul dan memiliki peluang besar untuk memenangkan Pilkada.

“Kita berharap ada kesepakatan yang akan membuat pasangan penggantinya masih tetap unggul dan menang,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI itu.

Gus Jazil menyatakan PKB berkomitmen menjaga kelancaran proses politik dan memastikan bahwa pasangan calon yang diusung dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memenangkan Pilkada dengan hasil yang terbaik.

Sebelumnya pada Pilkada Serentak 2024 pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB meraih 487.854 suara (52,02 persen). 

Sementara kandidat lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49 persen), dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayyubi mendapat 257.843 suara (27,49 persen).

PUTUSAN AKHIR MK - Putusan akhir MK hari ini, Senin (24/2/2025). Berikut hasil putusan MK untuk Pilkada Tasikmalaya 2024 (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
PUTUSAN AKHIR MK - Putusan akhir MK hari ini, Senin (24/2/2025). Berikut hasil putusan MK untuk Pilkada Tasikmalaya 2024 (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI) (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Ade Sugianto merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya dan Iip Miftahul Paoz merupakan kader PKB.

Adapun, alasan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Ade Sugianto lantaran Bupati petahana Tasikmalaya itu dinilai telah melebihi dua periode masa jabatan.

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi M Guntur Hamzah menyoroti empat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan kepala daerah dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan;

2. "Masa jabatan yang telah dijalani" setengah atau lebih dari setengah masa jabatan adalah dihitung sama dan tidak dibedakan baik untuk yang menjabat secara definitif maupun menjabat sementara;

3. 'Masa jabatan yang telah dijalani tersebut adalah masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (rill dan faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.

Baca juga: MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved