Pilkada Tasikmalaya 2024

PDIP dan PKB Cari Pengganti Ade Sugianto usai Didiskualifikasi MK dari Pilkada Tasikmalaya 2024

PKB, PDIP dan partai-partai pendukung lainnya untuk menentukan pengganti Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam PSU Pilkada Tasikmalaya.

Editor: Heriani AM
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN AKHIR MK - Putusan akhir MK hari ini, Senin (24/2/2025). Berikut hasil putusan MK untuk Pilkada Tasikmalaya 2024 (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI) 

"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," tutur Guntur.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mahkamah memerintahkan kepada KPU agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

"Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tegas Ketua MK membacakan amar putusan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PKB dan PDIP Segera Tentukan Pengganti Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK dari Pilbup Tasikmalaya.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved