Pilkada Tasikmalaya 2024

PDIP dan PKB Cari Pengganti Ade Sugianto usai Didiskualifikasi MK dari Pilkada Tasikmalaya 2024

PKB, PDIP dan partai-partai pendukung lainnya untuk menentukan pengganti Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam PSU Pilkada Tasikmalaya.

Editor: Heriani AM
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN AKHIR MK - Putusan akhir MK hari ini, Senin (24/2/2025). Berikut hasil putusan MK untuk Pilkada Tasikmalaya 2024 (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI) 

Pemohon sebelumnya mendalilkan Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

Setelah Mahkamah mencermati secara seksama, ternyata yang menjadi persoalan utama adalah pada masa periode pertama Ade Sugianto, bukan pada periode kedua. 

Pada periode pertama, pemohon mendalilkan Ade Sugianto telah menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari atau lebih dari dua setengah tahun.

Guntur kemudian mengatakan, Mahkamah secara terang dan jelas menyatakan dalam amar dan/atau pertimbangannya bahwa cara menghitung masa jabatan seorang kepala daerah yang tidak selesai (penuh) dalam menjalankan jabatan selama 5 tahun dan di tengah masa jabatan digantikan oleh wakil kepala daerah, maka satu periode adalah 2 tahun 6 bulan atau lebih yang dihitung dengan tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara.

Kemudian masa jabatan yang digantikan tersebut dihitung sejak secara ril/faktual wakil kepala daerah menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti (acting). 

Artinya, apabila ada seorang kepala daerah yang berhalangan tetap karena tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka sejak saat itu pula wakil kepala daerah baik karena jabatan (ex officio) atau karena penunjukkan maka secara ril/faktual pejabat tersebut dihitung telah mulai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan "tugas dan wewenang" kepala daerah, sekalipun statusnya masih menjadi wakil kepala daerah. 

Baca juga: 2 Pegawai Sempat Disekap, Fakta Terkini Perampokan di Indomaret Tasikmalaya Hari Ini dan Kronologi

Terlepas dari apapun nama yang disematkan kepadanya: Pelaksana Tugas (Pit.), Penjabat Sementara (Pjs.), Pelaksana Harian (Plh.), Penjabat (Pj.), atau sebutan lainnya yang dimungkinkan jika ada kepala daerah yang berhalangan sebagaimana dimaksud di atas dan surat penunjukkan penggantiannya belum diterbitkan, maka sejak saat itu pula yang bersangkutan akan mulai dihitung sebagai wakil kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah. 

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di suatu daerah.

Terkait hal itu, Mahkamah menilai masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 adalah selama 2 tahun 6 bulan 18 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. 

"Oleh karena itu, berdasarkan perhitungan tersebut, H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga harus dihitung telah-menjabat satu periode," kata Guntur.

Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil Pemohon berkenaan calon Bupati Ade Sugianto pada periode pertama telah menjabat lebih dari dua setengah tahun sehingga harus dihitung satu periode.

Sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum.

Oleh karena calon Bupati Ade Sugianto telah terbukti melewati/melebihi 2 periode, maka menurut Mahkamah Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan, "belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Cälon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota".

Dengan demikian MK menilai Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. 

Oleh karena itu, Mahkamah memandang hal demikian jelas telah melanggar atau mencederai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved