Pilkada 2024

Kader PDIP Gagal Jadi Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto Didiskualifikasi MK Akibat Langgar Aturan

Kader PDIP, Ade Sugianto, didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024.

TribunJabar/Firman Suryaman
PUTUSAN MK - Potret Ade Sugianto. Kader PDIP, Ade Sugianto, didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024. (TribunJabar/Firman Suryaman) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kader PDIP, Ade Sugianto, didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024.

Dengan didiskualifikasnya Ade Sugianto, MK memerintahkan KPU setempat menggelar pemungutan suara ulang untuk menentukan kepala daerah terpilih yang baru.

Dengan putusan tersebut, Ade Sugianto, tak jadi memenangkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.  

Ia bersama pasangannya Iip Miftahul Paoz sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang dengan meraih 487.854 suara (52,02 persen).

Baca juga: Daftar 8 Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ada Trisal dari Palopo Hingga Edi Damansyah dari Kukar

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Mahulu dan Kukar, Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi

Adapun Iip adalah kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).  

Namun, Mahkamah Konstitusi, dengan segala pertimbangannya memutuskan untuk mengulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Belum cukup di situ, MK juga melarang Ade ikut serta dalam Pilkada ulang tersebut.  

Ade pun batal menang dan dilantik sebagai bupati.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Paslon Pilkada Kukar 2024 Dendi-Alif, KPU Tunggu Juknis soal Pelaksanaan PSU

Putusan MK itu mengabulkan sebagian tuntutan dari penggugat Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi yang berasal dari partai Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK.

"Tentunya kami sangat kecewa sekali dengan putusan MK, seolah perjuangan demokrasi kami yang mewakili suara terbanyak masyarakat Kabupaten Tasikmalaya sia-sia perjuangan kemarin (Pilkada 2024)," ungkapnya kepada wartawan di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (24/2/2025).

Meski demikian, Ami mengakui bahwa putusan MK yang bersifat mengikat dan final harus diterima oleh semua pihak.

Baca juga: 3 Pilkada Kabupaten Sudah Diputus MK, KPU Kaltim Tunggu Salinan Putusan

"Belum tahu, nanti baru mau rapat dulu koalisi. Kita belum bisa bilang apa-apa dulu," tambahnya, merujuk pada langkah selanjutnya yang akan diambil terkait Pilkada ulang setelah diskualifikasinya Ade Sugianto.

Dalam sidang putusan MK yang disiarkan secara langsung oleh Kompas.com, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021.

"Berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," kata Guntur Hamzah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved