Berita Kaltim Terkini
Solusi Pendanaan untuk Selenggarakan Pemungutan Suara Ulang Pilkada di Kukar dan Mahulu
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga bakal digelar di dua Kabupaten Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga bakal digelar di dua Kabupaten Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Sufian Agus saat ditanya terkait anggaran pelaksanaan PSU ini, pihaknya menunggu dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun demikian, beban anggaran pelaksanaan coblos ulang kemungkinan besar akan ada di pemerintah kabupaten untuk penyediaannya.
“Sementara menunggu arahan dari Kemendagri. Tetapi karena tidak bersamaan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub), kemungkinan anggaran dibebankan ke Kabupaten masing–masing,” kata Sufian Agus, Rabu (26/2/2025).
Baca juga: PSU Pilkada 2024 Bakal Digelar di Kukar dan Mahulu, KPU Kaltim Sebut Masih Tunggu Juknis
Opsi untuk meminta bantuan anggaran ke Pemprov Kaltim, juga di jelaskannya bahwa mungkin tidak bisa diajukan.
Misalnya melalui skema bantuan keuangan (bankeu), tidak dapat dilakukan karena waktu penganggaran sudah dilalui.
Untuk Pilkada serentak 2024 lalu, pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah, sesuai amanat pasal 166 ayat (1) Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang–undang bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD masing-masing.
Adapun usulan anggaran kebutuhan pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota mengacu pada Keputusan KPU Nomor 543 tahun 2022 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium.
Termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pencairan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan surat edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Kemarin anggarannya kita bantu kabupaten kota karena bersamaan dengan pemilihan gubernur. Rasanya tidak mungkin, karena kalau mereka meminta, berarti melalui mekanisme bankeu ke Kabupaten Kota. Sedangkan penganggaran sudah lewat, kecuali memakai dana BTT, anggaran (Belanja Tidak Terduga),” jelasnya.
Baca juga: Jadwal Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi 3 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib 3 Calon Bupati
Penyaluran Dana BTT, menurutnya bisa melalui SK Bupati tentang Darurat atau mendesak dan adanya Surat permohonan dari Pimpinan OPD Pelaksana Dana BTT dengan disposisi Bupati atas permohonan rencana kebutuhan biaya (RKB) dari OPD pemohon.
“Opsi yang bisa dilakukan memakai dana BTT dari Kabupaten Mahulu dan Kukar,” tandas Sufian Agus. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.