Pilkada 2024

Jadwal Putusan Akhir Mahkamah Konstitusi 3 Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, Nasib 3 Calon Bupati

Jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) 3 sengketa Pilkada 2024 di Kaltim. Nasib 3 calon bupati di Kalimantan Timur

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani/Mitha Aulia Anggraini/Renata Andini Pangesti
PUTUSAN AKHIR MK - Dari kiri ke kanan: Owena Mayang Shari Belawan, Edi Damansyah dan Sri Juniarsih, tiga calon bupati di Kaltim ini tak ikut dilantik, Kamis (20/2/2025). Dengan masih adanya sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, maka 3 calon bupati di ketiga daerah tersebut yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Mahakam Ulu (Mahulu) dan Berau belum ikut pelantikan kepala daerah. Jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi untuk sengketa Pilkada 2024 di Kaltim untuk Kukar, Mahulu dan Berau. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang putusan akhir MK untuk sengketa Pilkada 2024 termasuk 3 perkara dari Kaltim.

Diketahui, dari Kaltim masih ada 3 gugatan sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut di MK dan menunggu putusan akhir. 

Dengan masih adanya sengketa Pilkada 2024 di Kaltim, maka 3 calon bupati di ketiga daerah tersebut yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Mahakam Ulu (Mahulu) dan Berau belum ikut pelantikan kepala daerah.

Baca juga: Jadwal Putusan Akhir MK 3 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Daftar 3 Calon Bupati tak Dilantik Prabowo

Jadwal Sidang Putusan Akhir MK

Dalam sidang pembuktian MK, pertengahan Februari 2025 kemarin, Majelis Hakim telah menyampaikan sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 akan digelar Senin (24/2/2025). 

Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id hari ini, Jumat (21/2/2025) MK telah mengumumkan jadwal sidang putusan akhir untuk 40 sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut usai putusan dismissal. 

Berdasarkan jadwal sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 yang dirilis, seluruh sidang ini akan digelar di dua sesi yakni sesi pagi pukul 08.00 WIB dan 13.30 WIB.

Dari tiga sidang sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim, satu perkara digelar di sesi pagi dan dua perkara lainnya dilaksanakan sesi siang. 

Berikut jadwal sidang putusan akhir MK untuk 3 sengketa Pilkada 2024:

  • Senin 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB

Sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

SIDANG PEMBUKTIAN MK - Tiga paslon yang gugatannya lanjut ke sidang pembuktian MK dari kiri ke kanan: Bulan-Fathra, Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. Berikut jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Ada dari Kukar, Berau hingga Mahulu.
PUTUSAN AKHIR MK - Tiga paslon yang gugatannya lanjut ke sidang pembuktian MK dari kiri ke kanan: Bulan-Fathra, Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. Jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) 3 sengketa Pilkada 2024 di Kaltim. Nasib 3 calon bupati di Kalimantan Timur. (Instagram kpu_mahakamulu/kpu_kukar/kpukabupatenberau)
  • Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB
  1. Sengketa Pilkada Kukar 2024, gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  2. Sengketa Pilkada Berau 2024, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)  

Baca juga: 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik karena Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025

Apapun Putusannya Kita Ikuti

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.

"Kami merasa bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi, bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang menandatangani PKPU 8 Tahun 2024.

Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam hal ini KPU, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hanya bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved