Berita Nasional Terkini

Tutorial Lapor SPT Tahunan 2024 di DJP Online, Batas Waktu Pengisian dan Dendanya Jika Terlambat

Inilah cara lapor SPT Tahunan 2024 di DJP Online lengkap batas waktu pengisian dan dendanya jika telat.

Editor: Heriani AM
DJP Kemenkeu
CARA LAPOR SPT - Tangkapan layar laman pajak.go.id. Belum bisa pakai Coretax, cara lapor SPT Tahunan 2024 dengan efilling DJP Online. Cek batas waktu pelaporan tahun 2025 ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara lapor SPT Tahunan 2024 di DJP Online lengkap batas waktu pengisian dan dendanya jika telat.

Seluruh wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan setiap tahunnya.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 telah dimulai.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2025.

Baca juga: Lapor Pajak, Batas Waktu dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online, Cara Daftar Efin

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk WP Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April 2025.

Adapun hingga 24 Februari 2025, sudah ada 5,03 juta SPT Tahunan 2024 yang telah dilaporkan ke Ditjen Pajak.

Angka ini terdiri dari 4,88 juta WP Orang Pribadi dan 148.980 WP Badan.

Untuk diketahui, saat ini pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui website DJP Online meskipun sudah ada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Cara Dapatkan EFIN 

SPT TAHUNAN 2024 - Ilustrasi lapor SPT Tahunan 2024. Segera tunaikan kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online. (Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak)
SPT TAHUNAN 2024 - Ilustrasi lapor SPT Tahunan 2024. Segera tunaikan kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online. (Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak) (Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak)

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online:

1. Unduh dan isi  formulir pengajuan EFIN di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin

2. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

3. Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

4. Kirimkan email  permohonan EFIN online dengan subyek e-mail: "PERMINTAAN NOMOR EFIN".

- Untuk kolom pesan, tik nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.

5. Setelah semua proses dilakukan, wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses oleh DJP.

6. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.

Setelah mendapat EFIN pajak, Anda bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Setelah aktivasi EFIN, pelaporan SPT Tahunan 2024 sudah bisa dilakukan. Gunakan EFIN tersebut untuk registrasi di website DJP Online.

Oleh karenanya, setelah mendapatkan EFIN, sebaiknya simpan EFIN tersebut dengan baik agar tidak perlu lagi melakukan aktivasi ulang karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.

 Langkah Jika Lupa EFIN

Tapi bagaimana jika lupa EFIN? Silakan ikuti langkah-langkah mengajukan permohonan lupa EFIN berikut:

1. Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id menggunakan alamat email yang sama dengan yang terdaftar pada basis data DJP.

2. Isi subyek email dengan "LUPA EFIN" .

3. Cantumkan dalam email:

- NPWP

- Nama wajib pajak

- Alamat wajib pajak terdaftar

- Alamat surel terdaftar

- Nomor telepon atau ponsel terdaftar untuk verifikasi data oleh petugas.

4. Tulis kalimat afirmasi dalam badan email:

“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

5. Pastikan email yang digunakan untuk mengirim permohonan lupa EFIN adalah email yang sama dengan yang terdaftar di DJP.

6. Selain melalui email, WP juga bisa:

- Menelepon Kring Pajak 1500200 dengan menyebutkan NPWP dan mengonfirmasi data diri.

- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta dokumen aslinya.

Cara Pelaporan SPT Tahunan 

Berikut cara melakukan pelaporan SPT Tahunan 2024 secara online melalui website DJP Online:

1. Buka laman DJP Online  di https://djponline.pajak.go.id/

2. Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik "Login" .

3. Pilih menu "Lapor" , lalu klik layanan "e-Filing".

4. Pilih "Buat SPT" .

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk menjawab pertanyaan untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.

6. Pilih jenis formulir , seperti 1770 SS atau 1770 S.

7. Isi data yang diminta, mulai dari sumber penghasilan, harta, utang, identitas diri, dan lainnya.

8. Sistem akan menampilkan ringkasan SPT sebelum dikirim.

9. Untuk mengirim SPT , ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang dikirim melalui email.

10. Masukkan kode verifikasi , lalu klik "Kirim SPT".

11. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai tanda laporan telah selesai.

12. Jika belum ingin mengirimkan SPT, klik "Selesai", dan SPT akan tersimpan untuk diedit kembali di menu "Submit SPT".

Denda Terkait Kesalahan dan Keterlambatan Lapor SPT

Jika terlambat melaporkan SPT, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:

1. Keterlambatan Pelaporan SPT

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

 Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000, yang berlaku satu kali untuk setiap keterlambatan.

2. Kesalahan dalam Pelaporan SPT

Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak sesuai, baik karena kelalaian maupun untuk pertama kalinya, maka akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pembayaran pajak.

Dalam kasus ini, Wajib Pajak wajib membayar 200 persen dari jumlah pajak terutang yang kurang dibayar, yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

3. Tidak Melaporkan SPT

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Tahun 2007, Wajib Pajak yang lalai tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi pidana. Hukuman yang dapat dikenakan berupa kurungan penjara minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, atau denda sebesar minimal 1 kali dan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar.

Sehingga, saat Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib hukumnya mengisi SPT pajak tahunan pribadi.

Memang, batas akhir laporan SPT tahunan pribadi masih dua bulan ke depan. Namun lebih baik Anda mengisi SPT pajak tahunan pribadi di awal waktu agar tidak lupa.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Batas Waktu Pengisian SPT Pajak Pribadi via e-Filling 2025, Cek Dendanya Jika Telat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  dengan judul "Tenggat Makin Dekat, Simak Cara Buat EFIN dan Tahapan Laporan SPT Tahunan"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved