Rabu, 20 Mei 2026

Berita Kaltim Terkini

Disdikbud Kaltim Keluarkan Surat Edaran Libur Sekolah dan Skema Pembelajaran di Bulan Ramadhan 2025

Kepala Bidang SMA Disdikbud Kaltim, Jasni menjelaskan bahwa edaran telah resmi disampaikan ke Kabupaten/Kota

Tayang:
Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
PEMBELAJARAN DI SEKOLAH - Foto arsip, Proses belajar mengajar di SMPN 2 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah merumuskan surat edaran terkait libur dan skema pembelajaran selama bulan Ramadan tahun ini.

Kepala Bidang SMA Disdikbud Kaltim, Jasni menjelaskan bahwa edaran telah resmi disampaikan ke Kabupaten/Kota.

Surat nomor 400.3.3.8/2643/Disdikbud.III, perihal Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, telah diedarkan dan merupakan hasil kesepakatan rapat pada 4 Februari 2025 lalu.

Hal ini juga, menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/S) Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Baca juga: Pemantauan Hilal di Samarinda Dilakukan di Hotel Five Premiers, Ketinggian Hilal 3 Derajat 

Hasil keputusan bersama Pra Rakor Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2025 melalui Zoom Meeting yang

diikuti oleh Perwakilan Cabang Dinas Wilayah I s.d. VI, Pengurus MKKS se-Kaltim, dan Pengurus Tim Pengembang Kurikulum (TPK) se-Kaltim menyepakati beberapa hal.

“Tanggalnya sudah diatur, mulai hari ini Kamis 27 Februari hingga 5 Maret 2025 libur. Kemudian tanggal 6–22 Maret 2025 masuk sekolah, tapi dilakukan penyesuaian pembelajaran tidak full seperti biasanya,” kata Jasni ditemui Kamis (27/2/2025).

“Libur lebaran, tanggal 26 Maret sampai tanggal 8 April 2025, tanggal 9 April sudah kembali masuk sekolah,” sambungnya.

Penyesuaian proses pembelajaran pada saat bulan Ramadan diatur sepenuhnya oleh Satuan Pendidikan dengan melakukan koordinasi kepada Kepala Cabang Dinas Wilayah dan MKKS SMA Kab/Kota masing-masing.

Pembelajaran bagi para siswa yang beragama selain Islam, akan diatur secara internal dengan guru mata pelajaran agamanya dibawah tanggung jawab Kepala Sekolah dengan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Tentu para pihak diminta segera mengkoordinasikan seluruh SMA Negeri dan Swasta yang ada pada wilayahnya.

“Karena ini juga bulan Ramadan kita juga tidak bisa menafikan ada saudara–saudara kita yang memiliki kepercayaan selain islam.

Implementasinya kita minta sekolah yang berinovasi, dengan berkoordinasi ke dinas di wilayah,” imbuhnya.

Pembelajaran normal juga dapat disisipkan pada kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan namun dengan persentase yang kecil dibanding hari biasa.

Jasni juga mengatakan bahwa kegiatan bagis siswa yang muslim bisa diarahkan seperti pesantren kilat atau sebagainya.

“Bagi daerah yang mayoritasnya bukan muslim, turut diwajibkan mengisi kegiatan keagamaan. Daerah kita kan majemuk, pasti kan ada seperti ini, jadi menyesuaikan saja,” tandas Jasni.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved