Berita Nasional Terkini

Ahok Sentil Riva Siahaan Cs Tak Dipecat di Pertamina Patra Niaga, Erick Thohir Tunggu Rapat Tahunan

Ahok sentil Riva Siahaan Cs tak dipecat dari jabatannya di Pertamina Patra Niaga, Erick Thohir masih tunggu rapat tahunan.

Kolase TribunMedan via TribunTrends
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Potret Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diolah dari kolase TribunMedan via TribunTrends. Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok sentil Riva Siahaan Cs yang hingga kini belum dipecat dari jabatannya di Pertamina Patra Niaga. Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan masih tunggu rapat tahunan untuk mengganti Riva cs.(Kolase TribunMedan via TribunTrends) 

Erick menyebut penunjukan Plt terhadap dua Dirut anak usaha Pertamina itu akan dibahas dengan Komisaris Utama (Komut) dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina serta mengikuti prosedur Tim Penilaian Akhir (TPA).

"Kan ada nanti Komisaris Utama, ada Dirut nanti kita konsultasi, kita diskusi juga seperti apa nanti TPA proses berikutnya," jelas Erick.

Tanggapan Pertamina

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya menghormati Kejagung dalam menjalankan tugas.

"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/2/2025).

Ia menyatakan Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

Fadjar mengatakan, Grup Pertamina menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tetap berjalan normal seperti biasa," ujarnya.

Ada 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ini Perannya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi ini.

Adapun perannya adalah Riva bersama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono, memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka Agus untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Adapun DW atau Dimas Werhaspati adalah Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Sementara, GRJ atau Gading Ramadhan Joedoe selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (RON 92). 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved