Jumat, 1 Mei 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

BNNP Kaltim Geledah Kandang Ayam, 1,5 Kg Sabu Gagal Beredar di Samarinda

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah kandang ayam, 1,5 kg sabu gagal beredar di Samarinda.

Tayang:
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
TERSANGKA PEREDARAN NARKOHBA - 6 tersangka jaringan peredaran narkoba di Kota Samarinda berhasil diamankan BNNP Kaltim bersama BNNK Samarinda dan Balikpapan. Dari tangan keenam tersangka ini, BNNP berhasil gagalkan sabu seberat 1.586,2 gram.(TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim), BNNK Samarinda dan BNNK Balikpapan telah berhasil amankan jaringan peredaran barang haram jenis sabu di wilayah hukum Kota Samarinda.

Dalam pengungkapan ini, BNNP Kaltim mengamankan 6 orang tersangka yang mana 4 orang diamankan di Kota Samarinda dan 2 orang lainnya diamankan di Kota Balikpapan.

Dari tangan keenam tersangka, BNNP berhasil gagalkan sabu seberat 1.586,2 gram.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Rudi Hartono menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.

"Pada hari Selasa, 25 Febuari, sekitar pukul 22.30 Wita, tim BNNP Kaltim langsung melakukan pengintaian di daerah tersebut. Dan, sebelum melakukan pengintaian, tim berkumpul di daerah Gerilya untuk konsolidasi di wilayah itu sekitar pukul 21.00 wita," jelasnya. 

Selanjutnya pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 00.34 Wita, salah satu tim BNNP melihat seorang yang melintas dilokasi tersebut yang dijadikan tempat transaksi.

"Setelah tim membuntuti orang tersebut dan melakukan penangkapan target operasi untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar, di kendaran pelaku terdapat narkotika jenis Sabu," ucapnya. 

Baca juga: BNNP Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi di Samarinda, 2 Pemuda Diamankan

Setelah melakukan pengembangan serta berbekal pengakuan pelaku didapat informasi paket sabu lain di kawasan Lempake, Samarinda Utara. 

"Dari TKP pertama diamankan barang bukti satu kilo Sabu, dan di TKP kedua kita amankan setengah kilogram sabu," ungkapnya.

Pengakuan tersangka, barang haram tersebut berasal Kota Balikpapan, setelah adanya Koordinasi deng BNNK Balikpapan tim pun melakukan penyelidikan.

"Dari TKP di Jalan Griya itu kita melakukan pengembangan di TKP kedua. Barang bukti ternyata dapat dari Balikpapan dan informasi awal yang kita terima itu dari Sumatera," jelasnya.

Dalam operasi ini BNNP bersama BNNK Samarinda dan Balikpapan telat mengamankan 6 orang tersangka.

Dari TKP di Kota Samarinda diamankan 4 orang tersangka dan 2 orang tersangka dari Kota Balikpapan.

Tidak hanya keenam tersangka, barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,5 Kilogram itu juga diamankan di BNNP Kaltim.

Kini tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved