Pilkada Kukar 2024

Hasil Survei PSU Pilkada Kukar 2024, Sosok Pengganti Edi Damansyah dan Elektabilitas Rendi Solihin

Berikut hasil survei jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024. Sosok potensial pengganti Edi Damansyah dan elektabilitas Rendi Solihin

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
HO/Tim Edi Damansyah-Rendi Solihin
PSU PILKADA KUKAR - Pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin saat kampanye Pilkada Kukar 2024 lalu. Berikut hasil survei jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024. Sosok potensial pengganti Edi Damansyah dan elektabilitas Rendi Solihin menjelang PSU Pilkada Kukar 2024. 

Meskipun, imbuhnya, Kecamatan Tenggarong disebut sebagai area yang masih perlu mendapat perhatian lebih dalam strategi kampanye ke depan.

Selain Maslianawati yang mendapat dukung sebesar 47,50 persen.

Ada dua nama kandidat yang juga mendapat dukungan kuat ialah Sunggono sebesar 15,00 persen dan Abdul Rasid sebanyak 11,79 persen dari responden survei.

Martain memastikan, keyakinan pemilih terhadap pasangan yang mereka dukung juga tinggi.

Sebanyak 79,64 persen responden merasa yakin atau sangat yakin bahwa pasangan pilihannya akan menang.

"Namun yang perlu menjadi perhatian adalah masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang pelaksanaan PSU," tandasnya.

Survei mencatat 33,21 persen responden yang paham terkait PSU, sementara 56,79 persen responden tidak mengerti terhadap pelaksanaan PSU, kemudian 10,00 persen responden tidak menjawab dan ragu adanya PSU.

"Jika melihat tren survei Pilkada kemarin dan hasilnya.

Dengan sisa waktu dua bulan Rendi Solihin masih bisa memenangkan PSU 2025, siapapun pendampingnya," katanya.

Jadwal PSU Pilkada Kukar 2024

Komisioner KPU RI, Iffa Rosita saat dihubungi TribunKaltim.co mengatakan, pihaknya memetakan pelaksanaan PSU berdasarkan tenggat waktunya.

Tenggat waktu 30 hari PSU diberlakukan di sebagian wilayah seperti Kabupaten Barito Utara, Magetan, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Siak.

“Sementara tenggat waktu selama 45 hari dilakukan di 5 Kabupaten dan satu Kota, yaitu Kota Sabang. Kemudian 5 kabupaten yakni Kabupaten Buru, Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo, dan Pulau Taliabu,” jelasnya, Rabu (26/2/2025).

PSU dengan tenggat waktu 60 hari tersebar di Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Tenggat waktu 90 hari di berlakukan di Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran dan Kota Palopo.

Sedangkan tenggat waktu 180 hari di Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved