Putusan MK Pilkada Kukar

MK Kabulkan Gugatan Paslon Pilkada Kukar 2024 Dendi-Alif, KPU Tunggu Juknis soal Pelaksanaan PSU

Pasca Mahkamah Konstitusi kabulkan permohonan Dendi-Alif, KPU bersiap gelar pemungutan suara ulang di Kutai Kartanegara.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
Dokumentasi Pribadi
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengatakan, pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait mekanisme pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi terkait sengketa Pilkada Kukar 2024.(DOKUMENTASI PRIBADI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Hal ini setelah adanya amar putusan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Kukar 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, pihaknya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait lainnya.

Ia menyebutkan bahwa Edi Damansyah telah menjabat melebihi batas maksimal dua periode jabatan sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Untuk itu, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada Kukar 2024.

Baca juga: Profil Dendi-Alif, Paslon Pilkada Kukar 2024 yang Gugatannya Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Menanggapi hasil putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin mengatakan, pihaknya tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI terkait mekanisme pelaksanaan PSU.

Pasca putusan dari MK, KPU Kukar memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU.

"Kami masih menunggu juknis dari KPU RI tentang teknis pelaksanaan yang akan kami jalankan di Kukar,” jelas Wiwin kepada TribunKaltim.co, Senin (24/2/2025).

Selama 60 hari ke depan, KPU Kukar juga akan masif berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), hingga KPU RI. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Kukar 2024, Dendi Menang Gugatan, Edi Damansyah Didiskualifikasi

Sementara terkait kepastian tanggal pelaksanaan PSU, Wiwin memperkirakan bahwa pelaksanaannya akan berlangsung pada April mendatang, terhitung 60 hari dari hasil putusan sidang pada 24 Februari 2025.

Sembari menetapkan kepastian pelaksanaan, pihaknya juga menunggu juknis pusat untuk mengetahui apakah akan ada kampanye dan debat ulang dalam PSU.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan MK dan tetap berpartisipasi aktif dalam PSU. Sambil sosialisasi, kami juga berharap tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi, setidaknya mencapai 70 persen dari sebelumnya,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved