Berita Nasional Terkini

Kecurigaan Kubu Hasto Kristiyanto Saat Sidang Praperadilan Ditunda, Berharap Bukan Akal-akalan KPK

Kecurigaan kubu Hasto Kristiyanto saat sidang praperadilan ditunda, berharap bukan akal-akalan KPK.

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025).Tim hukum Hasto berharap penundaan sidang praperadilan bukan akal-akalan KPK.(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kecurigaan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat sidang praperadilan ditunda, berharap bukan akal-akalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang praperadilan Hasto vs KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditunda.

Penundaan ini atas dasar permintaan KPK.

Biro Hukum KPK mengajukan penundaan untuk dua sidang praperadilan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK). 

KPK meminta penundaan sidang lantaran masih mempersiapkan materi.

"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Bobby Nasution Beri Respons Santai: Silakan Saja

Menanggapi penundaan tersebut, tim hukum Hasto Kristiyanto berharap penundaan sidang praperadilan bukan akal-akalan KPK

Diketahui, Hasto menggugat KPK untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail berharap, penundaan ini murni dilakukan KPK untuk mempersiapkan persidangan.

Kubu Hasto berharap penundaan ini bukan upaya KPK untuk melimpahkan berkas perkara Hasto ke persidangan.

"Kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

“Sehingga nanti seolah-olah, permohonan praperadilan ini, akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah (gugur), mengingat berkas perkara, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Maqdir pun curiga Komisi Antirasuah mempercepat pelimpahan berkas perkara Hasto ke pengadilan untuk menggugurkan praperadilan ini.

TIM HUKUM HASTO - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail usai menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
TIM HUKUM HASTO - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail usai menghadiri sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (21/1/2025). Tim hukum Hasto Kristiyanto berharap penundaan sidang praperadilan bukan akal-akalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA) 

Menurut dia, jika tindakan itu dilakukan KPK maka kriminalisasi dan politisasi dalam kasus Hasto terlihat semakin nyata.

"Kalau itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," kata Maqdir.

Kubu Hasto berharap KPK berani menghadapi proses persidangan praperadilan ini hingga putusan.

Baca juga: KPK Tantang Hasto Kristiyanto untuk Buktikan Ketidakterlibatan di Kasus Suap saat Sidang

Ia pun menekankan bahwa jika praperadilan ditolak, maka KPK dipersilakan melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan.

"Kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan ini, kemudian kalau misalnya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakan mereka melimpahkan berkas perkara," kata Maqdir.

"Bagaimana pun juga apa yang kami uji ini, itu sangat penting nantinya untuk perkara pokok, karena kalau tidak terbukti nanti dalam perkara pokok tidak ada bukti mengenai suap dan tidak ada bukti mengenai OOJ, maka proses praperadilan itu akan menjadi proses peradilan yang sia-sia," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved