Berita Nasional Terkini
Janji Megawati Datangi KPK Jika Sekjen PDIP Ditahan, Hasto Minta Tidak Perlu Dijenguk di Rutan KPK
Janji Megawati Soekarnoputri datangi KPK jika Sekjen PDIP ditahan, Hasto minta tidak perlu dijenguk di Rutan KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Janji Megawati Soekarnoputri datangi KPK jika Sekjen PDIP ditahan, Hasto minta tidak perlu dijenguk di Rutan KPK.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri pernah menyatakan akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan.
Namun kini setelah Hasto masuk tahanan KPK, Megawati dilarang menjenguk.
Hasto Kristiyanto meminta Megawati Soekarnoputri tak perlu menjenguknya di dalam sel KPK.
Baca juga: Dituding Dalang Revisi UU KPK oleh Hasto untuk Muluskan Jalan Gibran dan Bobby, Jokowi: Karangan
Hal ini disampaikan Hasto setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025) petang.
“Karena kemarin ada pertanyaan dari wartawan bagaimana terhadap Ibu Megawati Soekarnoputri, perlu kami tegaskan bahwa beliau ini pemimpin besar, tanggung jawabnya luas tidak hanya nasional, tetapi juga internasional. Karena beliau juga menjalankan misi-misi perdamaian, pemikiran-pemikiran geopolitik Soekarno, bahkan rencana akan mengadakan Pancasila Summit dan itu sangat penting untuk menyampaikan kepada dunia,” kata Hasto.
“Karena itu lah dengan tugas-tugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara, maka saya sampaikan kepada penasihat hukum kami untuk memohon kepada Ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya,” imbuhnya.
Hasto meyakinkan kondisinya baik selama satu pekan mendekam di Rutan KPK.
Dia bilang, bahkan saat ini menjadi rajin berolahraga bersama sesama tahanan.
“Saya dalam keadaan sehat, bahkan semangat bersama dengan teman-teman di [rutan] Merah Putih ini kami kalau olahraga itu bahkan sekarang menyanyikan lagu-lagu wajib. Tadi ada yang menyanyikan lagu daerah yang penuh semangat,” ujar dia.
Hasto ditahan penyidik KPK untuk waktu 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025.
Dia bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diproses hukum KPK atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku (buron).
Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Baca juga: Kisah Hasto Kristiyanto Selama 6 Hari di Sel, Diberi Kopi oleh Tahanan KPK hingga Nyanyi Bareng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.