Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Amankan Pelaku Curanmor, Curi 20 Motor dalam Dua Bulan
Kepolisian Resor (Polres) Bontang amankan pelaku curanmor, curi 20 motor dalam dua bulan.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
Kepolisian mengungkapkan, K dan H dulunya adalah bos dan anak buah.
H merupakan penjual kayu, sedangkan K adalah pekerjanya.
Mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membiayai kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu.
Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang.
K dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara H dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Dari kasus ini kita harus belajar, masyarakat harus lebih memperhatikan keamanan kendaraannya saat parkir. Usahakan dikunci stang untuk mengurangi resiko pencurian," imbau Alex.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250304_Polres-Bontang-saat-menggelar-konferensi-pers-kasus-pencurian.jpg)