Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Amankan Pelaku Curanmor, Curi 20 Motor dalam Dua Bulan

Kepolisian Resor (Polres) Bontang amankan pelaku curanmor, curi 20 motor dalam dua bulan.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
PENCURIAN MOTOR - Polres Bontang saat menggelar konferensi pers kasus pencurian 20 motor di Mapolres Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, di mana-masing-masing berperan sebagai pelaku utama dan penadah. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

Kepolisian mengungkapkan, K dan H dulunya adalah bos dan anak buah.

H merupakan penjual kayu, sedangkan K adalah pekerjanya. 

Mereka mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membiayai kecanduan judi online dan narkoba jenis sabu.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bontang.

K dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara H dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Dari kasus ini kita harus belajar, masyarakat harus lebih memperhatikan keamanan kendaraannya saat parkir. Usahakan dikunci stang untuk mengurangi resiko pencurian," imbau Alex.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved