Berita Nasional Terkini

Hasto Kristiyanto Disebut tak Boleh Baca Buku Soal Soekarno oleh KPK, Connie Bakrie: Pelanggaran HAM

Hasto Kristiyanto disebut tak boleh membaca buku berjudul Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat karya Cindy Adams oleh KPK.

Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto Kristiyanto disebut tak boleh membaca buku berjudul Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat karya Cindy Adams oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

Dia tidak ingin Hasto seperti Bung Karno ketika sudah tidak berdaya saat ditahan di Lapas Sukamiskin hingga membuatnya tak berani menatap istri keduanya, Inggit Garnasih.

"Ingat nggak cerita Bu Inggit ketika Bung Karno udah drop dan saat ngomong tidak berani melihat Bu Inggit, menurutku ini momentum penting karena aku tak mau Mas Hasto seperti itu," katanya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Minta 3 Ahli Hukum ke KPK untuk Jadi Saksi Meringankan Terkait Kasus Harun Masiku

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku pada 24 Desember 2024 lalu.

Dia diduga turut ikut serta dalam penyuapan dan melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.

Dalam prosesnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka oleh KPK terhadapnya.

Namun, gugatan tersebut berujung tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto pada 13 Februari 2025.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” katanya.

Setelah itu, Hasto kembali mengajukan praperadilan sejumlah dua gugatan yaitu terkait status suap dan status penetapan terlibat dalam obstruction of justice.

Baca juga: Kecurigaan Kubu Hasto Kristiyanto Saat Sidang Praperadilan Ditunda, Berharap Bukan Akal-akalan KPK

Sebenarnya, sidang perdana gugatan praperadilan kedua Hasto digelar pada Senin (3/3/2025) kemarin, tetapi berakhir ditunda.

Pasalnya, KPK mengajukan penundaan karena masih menyiapkan materi.

"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada Hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Adapun sidang ditunda hingga 10 Maret 2025 mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Connie Bakrie Sebut KPK Larang Hasto Baca Buku soal Bung Karno: Itu Pelanggaran HAM.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved