Ramadhan 2025

Kadar Fidyah Ramadhan 2025 di Kukar Rp30 Ribu per Hari per Jiwa

Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara atau Kemenag Kukar telah menetapkan besaran fidyah untuk Ramadhan.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
KADAR FIDYAH KUKAR – Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun menyampaikan besaran fidyah Ramadan 1446 H, Rabu (5/3/2025). Penetapan ini dilakukan setelah rapat lintas sektor bersama ulama dan pihak terkait untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan syariat. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kantor Kementerian Agama Kutai Kartanegara atau Kemenag Kukar telah menetapkan besaran fidyah untuk Ramadhan 1446 Hijriah/2025 masehi.

Penetapan ini melihat sisi geografis Kukar, yang memiliki 20 Kecamatan membentang dari wilayah pantai hingga ke pedalaman.

Dengan berkoordinasi melalui rapat lintas sektor yang melibatkan para ulama dan pihak terkait.

Khususnya mengenai kondisi harga pokok yang ada di beberapa kecamatan.

Baca juga: Kemenag Kukar Telah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1446 Hijriah Dalam 3 Kategori

"Sehingga dari dasar itulah kemudian teman-teman tadi bersepakat bahwa kita sudah menentukan kadar zakat dan fidyah," kata Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun, kepada TribunKaltim.co, Rabu (5/3/2025).

Adapun kadar ketentuan fidyah adalah 7 ons atau 750 gram beras dengan lauk pauk. Jika diuangkan sebesar Rp30 ribu perhari atau per jiwa.

Nasrun menjelaskan, fidyah wajib dibayarkan bagi orang yang tidak memiliki kemampuan berpuasa.

"Orang-orang dengan kondisi tertentu yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib menggantinya. Tapi kalau orang sakit berlaku ketentuan sendiri, bahwa mereka harus mengganti puasa," ulasnya.

Dengan penetapan ini, Nasrun berharap umat muslim di Kukar dapat melaksanakan kewajiban fidyah dengan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kemenag Kukar Buka Lowongan Petugas Kloter dan Panitia Haji 2023, Cek Link dan Syarat Daftar

Selain itu, Kemenag Kukar juga menetapkan kadar zakat fitrah jika dibayar dengan beras adalah 2,5 kilogram untuk satu jiwa. Jika ditunaikan dengan uang besarannya Rp50.000 per jiwa.

Nasrun menambahkan, bagi yang mengonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari kadar ketentuan yang ditetapkan.

Mereka yang mengonsumsi beras berkualitas lebih tinggi diwajibkan membayar sesuai dengan harga beras yang mereka gunakan.

"Jadi sekiranya dapat menyesuaikan dengan variasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved