Tunjangan Hari Raya

Apakah THR Pensiunan 2025 Sudah Cair? Cek Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Cek bersama jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang tengah dinantikan para mantan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Canva
THR PENSIUNAN 2025 - Ilustrasi amplop dan uang tunai. Berikut informasi jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang tengah dinantikan para mantan Aparatur Sipil Negara (ASN). (Canva) 

Berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

  • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Pencairan Gaji ke-13

Seperti yang diketahui, informasi mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2025 memang belum dirilis secara resmi.

Namun, Menkeu Sri Mulyani memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tetap cair pada 2025.

Apabila mengacu pada tahun 2024, pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba. 

Maka, THR PNS dan pensiunan tahun 2025 diperkirakan akan cair tanggal 20 Maret 2025.

Menilik kepada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair paling cepat 3 minggu sebelum lebaran atau paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Hal tersebut didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.

Tetapi, besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250 
  • Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400 
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Baca juga: Terjawab Jadwal Terbaru dan Aturan Pencairan THR PNS dan PPPK 2025, Cek Jadwal dan Info Pensiunan

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

SD/SMP/sederajat:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Kelompok Penerima Gaji ke-13 dan 14

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved