Ramadhan 2025

Merawat Kemabruran Puasa 6 - Menjauhi Ujaran Kebencian

Salah satu yang perlu dicermati jika hendak merawat kemabruran puasa ialah bagaimana menghindari ujaran kebencian atau hate speech.

|
Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
NASARUDDIN UMAR - Foto arsip Menteri Agama RI Nasaruddin Umar saat melakukan sesi wawancara khusus di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Oleh: Menteri Agama Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA

SALAH satu yang perlu dicermati jika hendak merawat kemabruran puasa ialah bagaimana menghindari ujaran kebencian (hate speech (HS)). Dalam kamus disebutkan: speech that attacks a persoan or group on the basis of race, religion, gender, or sexual orientation (ungkapan yang menyerang seseorang atau kelompok berdasarkan ras, agama, gender, atau orientasi seksual).

Dalam sosiologi masyarakat Indonesia, HS lebih banyak diartikan sebagai ungkapan dan syiar kebencian yang dialamatkan kepada orang perorangan, kelompok, atau lembaga berdasarkan agama, kepercayaan, aliran, etnik, ras, golongan, gender, orientasi seksual, dan hal-hal lain yang dapat memancing kemarahan publik.

Istilah yang digunakan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian ialah "ujaran kebencian" sebagai terjemahan dari "hate speech".

HS bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Bisa dalam bentuk statement, tulisan, karikatur, dan berbagai
isyarat lain yang memompokan semangat kebencian dan antipasti kepada kelompok tertentu. 

Yang paling sensitif adalah religiuos hate speech (RHS), yaitu ungkapan kebencian berlatar belakang agama, kepercayaan, aliran, mazhab, sekte, dan atribut keagamaan lainnya.

Baca juga: Merawat Kemabruran Puasa 1 - Meneguhkan Visi Kehidupan

Sebuah tindakan dapat adisebut RHS jika tindakan tersebut memenuhi syarat dan unsur RHS, yaitu adanya pelaku yang terbukti melakukan RHS, ada perbuatan yang dapat dikategorikan RHS, dan ada kelompok yang dituding dan yang bersangkutan mengalami kerugian atas ungkapan tersebut.

Ungkapan atau ujaran kebencian memang sesuatu yang tercela dan bisa merusak ketengan dan
ketenteraman masyarakat, bisa mengoyak persatuan dan kesatuan sebagai warga bangsa, dan lebih
berbahaya ialah bisa menimbulkan konflik dan perang terbuka.

Jika HS dibiarkan tanpa ada ketentuan yang mengaturnya maka akan bermuara kepada sebuah masyarakat yang berantakan (social disorder) yang pada gilirannya akan merugikan dunia kemmanusiaan.

Karena itu, HS perlu ada penanganan yang secara terukur.

Disebut terukur karena kalau penanganan HS ditangani secara berlebih berlebihan bisa juga menimbulkan kontra produktif untuk sebuah masyarakat demokratis.

Baca juga: Merawat Kemabruran Puasa 2 - Dimulai dengan Niat yang Luhur

Kita tidak ingin penangan HP menimbulkan kevakuman dinamisme masyarakat, memasung kreatifitas intelektual, mengurangi kebebasan mimbar, dan menutup kembali era keterbukaan yang dengan susah payah diperjuangkan. 

Dalam bahasa agama, HS memiliki beberapa padanan. Di antaranya yang paling dekat ialah hasud.

Hasud dalam bahasa Arab berarti menghasut, memprovokasi orang lain agar ikut membenci musuhnya.

Orang itu akan merasa puas saat melihat musuhnya terkapar dan tidak berdaya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved