Pilkada Papua 2024
Yermias Bisai, Satu-satunya Wakil Gubernur Terpilih Didiskualifikasi MK Imbas Surat Keterangan Palsu
Yermias Bisai, satu-satunya Wakil Gubernur terpilih yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi imbas Surat Keterangan Palsu.
TRIBUNKALTIM.CO - Yermias Bisai, satu-satunya Wakil Gubernur terpilih yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi imbas Surat Keterangan Palsu.
Hal itu sesuai dengan putusan akhir Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Senin (24/2/2025).
Adapun Yermias Bisai mendampingi Benhur Tomi Mano di Pilkada Papua 2024.
Diketahui, ada 3 pasang calon Gubernur terpilih dan wakilnya yang sidangnya dilanjutkan di MK, namun hanya Provinsi Papua yang gugatannya diterima dan harus dilakukan PSU.
Sejatinya pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai tampil jadi peraih suara terbanyak di Pilgub Papua 2024 lalu.
Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraih 160.698 suara. Mereka mengungguli pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Baca juga: Trisal Tahir, Satu-satunya Kepala Daerah Terpilih Sulsel Batal jadi Wali Kota Imbas Ijazah Palsu
Pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih 135.320 suara.
Namun pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen menggugat hasil Pilgub Papua 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil sidang sengketa, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Yermias Bisai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal ini saat membacakan amar putusan permohonan sengketa pilkada bernomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Pilgub Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, alasan Mahkamah mendiskualifikasi Yermias Bisai lantaran menemukan calon wakil gubernur yang bersangkutan tidak jujur terkait pemenuhan dokumen syarat pencalonan.
Mahkamah menyoroti perihal pemenuhan syarat pencalonan terutama untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, yakni oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Adapun dasar pengadilan negeri mengeluarkan kedua surat keterangan tersebut tentu menyesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya, dengan merujuk pada tempat tinggal calon berdasarkan pada dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, antara lain dapat berupa KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.
"Sementara dalam hal ini, alamat pada dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tīdak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai telah ternyata bukan tempat tinggal calon atas nama Yermias Bisai. Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidak sinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," ucap Arsul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.