Pilkada Papua 2024
Yermias Bisai, Satu-satunya Wakil Gubernur Terpilih Didiskualifikasi MK Imbas Surat Keterangan Palsu
Yermias Bisai, satu-satunya Wakil Gubernur terpilih yang didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi imbas Surat Keterangan Palsu.
Mahkamah berpendapat Pihak Terkait in casu Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur serta secara terang dan jelas melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, terutama persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h juncto Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 yang selanjutnya diatur pula dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 8/2024.
"Oleh karena itu, terhadap Yermias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," jelas Arsul.
Dengan demikian Mahkamah menilai, permohonan pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat pencalonan Pihak Terkait, atas nama Yermias Bisai, adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa melaporkan kepada Mahkamah," tegas Suhartoyo dalam amar putusan.
Calon Gubernur Benhur Tomi Mano pun masih bisa maju di PSU Papua tetapi mencari calon Wakil Gubernur lain.
Sosok Yermias Bisai
Yermias Bisai merupakan pria kelahiran Wapoga, Papua pada 11 April 1973.
Usianya saat ini sekitar 51 tahun.
Ia pernah dua periode menjabat Bupati Waropen, Papua.
Periode pertama tahun 2016-2021 bersama wakilnya Hendrik Wonatorei.
Pada Pilkada berikutnya, Yermias Bisai kembali terpilih memimpin Kabupaten Waropen periode tahun 2021-2026 bersama wakilnya Lamek Maniagasi.
Menjadi Bupati Waropen, Yermias didukung oleh Partai Demokrat.
Sebelumnya Yermias lebih dahulu menjabat Wakil Bupati Waropen tahun 2010-2015 mendampingi Yesaya Buinei sebagai bupati.
Kali ini, Yermias Bisai maju sebagai calon Wakil Gubernur Papua mendampingi calon Gubernur Benhur Tomi Mano.
Yermias Bisai memiliki latarbelakang pendidikan dengan meraih gelar Sarjana Hukum (SH).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.