Berita Nasional Terkini

Dugaan Korupsi Pertamina di Eranya, Jokowi Ngaku Tak Curiga: Kalau Ada, Sudah Digebuk dari Dulu!

 Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi merespons soal kasus korupsi Pertamina yang terjadi di eranya.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Potret Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jokowi respons soal kasus korupsi Pertamina yang terjadi di eranya, ngaku tak curiga. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga bisa dituntut hukuman mati.

Pasalnya peristiwa pengoplosan BBM Pertamax itu diduga dilakukan dalam periode 2018-2023.
Di mana dalam periode tersebut terjadi di Indonesia sedang dihantam pandemi Covid-19.

Peluang tuntutan hukuman mati itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3).

Kendati demikian, kata Burhanuddin, penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus korupsi ini.

Baca juga: Kejagung Sebut Tak Ada Fakta Boy dan Erick Thohir Terlibat Kasus Korupsi Pertamina

Termasuk menilai apakah para tersangka layak untuk dituntut hukuman mati atau tidak.

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita melihat dulu apakah ada hal-hal yang
memberatkan dalam situasi Covid melakukan perbuatan itu tentunya hukumannya lebih berat."

"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati, tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan belum ada temuan baru dari penyidik terkait kasus mega korupsi ini.

Namun, ia mendesak agar penyidik dari Jampidsus Kejagung bekerja cepat untuk menyelesaikan kasus ini sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sampai saat ini masih seperti yang kemarin, belum ada hal-hal yang baru atau mungkin tersangka baru, belum."

"Saya minta kepada Jampidsus agar perkara ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang lagi,
ditambah akan menghadapi hari raya seperti itu," jelas Burhanuddin.

Seperti diketahui, Kejagung telah mengungkap kerugian negara akibat korupsi di Pertamina yang
jumlahnya ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.

Kerugian tersebut diyakini jauh lebih besar karena perkara tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.

Dilakukan di Depo

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved