Berita Nasional Terkini

KPK Dituding Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto ke JPU, Sekjen PDIP Sempat Tolak Pemberkasan Kasusnya

KPK dituding buru-buru untuk melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). KPK limpahkan kasus Hasto ke Jaksa Penuntut Umum (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Surat dakwaan itu kemudian akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti).'

Dalam hal ini, kemungkinan lembaga peradilan yang menangani perkara Hasto adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU diberi waktu paling lambat 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke persidangan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara dari penyidik.

Hasto Tolak Perkaranya Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Maqdir mengatakan Hasto menolak pelimpahan perkara tersebut karena ia memiliki hak agar tiga ahli yang sudah diajukan ke KPK untuk diperiksa terlebih dahulu.

 Akan tetapi, permintaan itu diabaikan oleh penyidik KPK yang justru melimpahkan perkara ke JPU.

"Karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," ujar dia.

Maqdir mengatakan, penyidik belum memeriksa tiga ahli tersebut lantaran surat permohonan belum diterima.

Sementara itu, penyidik KPK dan jaksa penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara sudah lengkap.

"Dan terhadap ini kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi," ujar dia.

Selain itu, Maqdir heran saat perkara kliennya memasuki tahap kedua, Hasto tidak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui pintu depan.

"Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan atau saya pikir ini sesuatu yang baru buat saya," tuturnya.

Maqdir curiga pelimpahan perkara Hasto ke JPU agar menggugurkan gugatan praperadilan yang sedang diajukan. Menurut dia, jika itu benar, KPK telah melecehkan hukum dengan sengaja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved