Berita Nasional Terkini

KPK Dituding Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto ke JPU, Sekjen PDIP Sempat Tolak Pemberkasan Kasusnya

KPK dituding buru-buru untuk melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). KPK limpahkan kasus Hasto ke Jaksa Penuntut Umum (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK dituding buru-buru untuk melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum.

Padahal, Hasto tolak perkaranya dilimpahkan.

Kasus Hasto dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis, 6 Maret 2025.

Lembaga antirasuah menepis jika ada anggapan yang menyebut pihaknya terlalu terburu-buru melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 10 dan 14 Maret Imbas KPK Absen, Reaksi Kubu Sekjen PDIP

"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).

HASTO KRISTIYANTO DITAHAN - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). KPK limpahkan kasus Hasto ke Jaksa Penuntut Umum (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN - Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). KPK limpahkan kasus Hasto ke Jaksa Penuntut Umum (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Tessa kemudian menyinggung ihwal proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.

Jubir berlatar belakang penyidik ini lalu bilang bahwa KPK bisa saja melakukan pelimpahan pada saat Hasto mengajukan praperadilan untuk yang pertama kali.

"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama.

Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," kata Tessa.

Tessa menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan menandakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus Hasto sudah usai. JPU berpandangan berkas perkara sudah lengkap (P-21).

"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya, selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," tuturnya.

KPK telah melimpahkan dua berkas perkara penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Dua kasus dimaksud adalah terkait perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

Berapa Lama Hasto Kristiyanto Ditahan Sebelum Sidang?

Setelah pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka JPU akan menyusun surat dakwaan.

Surat dakwaan itu kemudian akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti).'

Dalam hal ini, kemungkinan lembaga peradilan yang menangani perkara Hasto adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU diberi waktu paling lambat 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke persidangan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara dari penyidik.

Hasto Tolak Perkaranya Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Maqdir mengatakan Hasto menolak pelimpahan perkara tersebut karena ia memiliki hak agar tiga ahli yang sudah diajukan ke KPK untuk diperiksa terlebih dahulu.

 Akan tetapi, permintaan itu diabaikan oleh penyidik KPK yang justru melimpahkan perkara ke JPU.

"Karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," ujar dia.

Maqdir mengatakan, penyidik belum memeriksa tiga ahli tersebut lantaran surat permohonan belum diterima.

Sementara itu, penyidik KPK dan jaksa penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara sudah lengkap.

"Dan terhadap ini kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi," ujar dia.

Selain itu, Maqdir heran saat perkara kliennya memasuki tahap kedua, Hasto tidak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui pintu depan.

"Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan atau saya pikir ini sesuatu yang baru buat saya," tuturnya.

Maqdir curiga pelimpahan perkara Hasto ke JPU agar menggugurkan gugatan praperadilan yang sedang diajukan. Menurut dia, jika itu benar, KPK telah melecehkan hukum dengan sengaja.

Oleh karena itu, Maqdir meminta KPK tidak terburu-buru melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan.

"Ya, terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK melimpahkan perkara Hasto dari penyidik ke JPU pada Kamis hari ini.

Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dalam perkara ini, ia diduga menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar meloloskan eks caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Selain itu, Hasto juga disangka menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang sudah berstatus buron sejak tahun 2020.

 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Tolak Perkaranya Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tepis Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto Kristiyanto

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved