Berita Balikpapan Terkini
Modus 3 Tersangka Pencurian BBM Truk Tangki SPBU di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan
7 unit mobil bunker milik PT. Elnusa Petrofin yang akan berangkat dari Pelabuhan Kariangau menuju Pelabuhan Penajam Paser Utara
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
HO/Polda Kaltim
PENCURIAN BBM - Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM oleh Polda Kaltim di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim, Jumat (7/3/2025). Terungkap informasi adanya 7 unit mobil bunker milik PT. Elnusa Petrofin yang akan berangkat dari Pelabuhan Kariangau menuju Pelabuhan Penajam Paser Utara (PPU) dengan menggunakan KMP Ulin Ferry. (HO/Polda Kaltim)
Selain itu, ada juga:
- 5 Jerigen (35 L) Pertamax sebanyak 175 liter;
- 2 Jerigen (35 L) Pertalite sebanyak 70 liter;
- 2 Jerigen (35 L) Biosolar sebanyak 70 liter;
- 1 Kantong (10 L) Pertamax sebanyak 10 liter;
- 2 Kantong (10 L) Pertalite sebanyak 20 liter;
- hingga 2 Kantong(10 L) Biosolar sebanyak 20 liter.
Sehingga, total terdapat BBM jenis Biosolar 90 liter, Pertalite 90 liter, Pertamax 185 liter dalam aksi pengambilan BBM ilegal tersebut.
"Juga 2 buah Surat Jalan dengan tujuan SPBU 64.762.04. penajam dan 1 STNK Mobil a.n. PT Elnusa Petrofin," pungkasnya.
Ketiganya dijerat Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.