Berita Balikpapan Terkini

Modus 3 Tersangka Pencurian BBM Truk Tangki SPBU di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan

7 unit mobil bunker milik PT. Elnusa Petrofin yang akan berangkat dari Pelabuhan Kariangau menuju Pelabuhan Penajam Paser Utara

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
HO/Polda Kaltim
PENCURIAN BBM - Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak atau BBM oleh Polda Kaltim di Hanggar Ditpolairud Polda Kaltim, Jumat (7/3/2025). Terungkap informasi adanya 7 unit mobil bunker milik PT. Elnusa Petrofin yang akan berangkat dari Pelabuhan Kariangau menuju Pelabuhan Penajam Paser Utara (PPU) dengan menggunakan KMP Ulin Ferry. (HO/Polda Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim mengamankan 3 tersangka "kencing" BBM atau melakukan pengambilan BBM secara ilegal, Jumat (7/3/2025) di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Kasubid Penmas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa mengatakan, personil gabungan KP. Laksmana-7012 dan Subditpatroliair Ditpolairudda Kaltim melakukan penyelidikan pada Rabu 5 Maret 2025 pada pukul 16.00 Wita. 

Tim tersebut memperoleh informasi adanya 7 unit mobil bunker milik PT. Elnusa Petrofin yang akan berangkat dari Pelabuhan Kariangau menuju Pelabuhan Penajam Paser Utara (PPU) dengan menggunakan KMP Ulin Ferry.

Kemudian, pada pukul 17.00 Wita, Tim Patroli Sea Rider KP. Laksmana-7012 melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

Baca juga: Penangkapan Pelaku Pengangkutan BBM Ilegal Diamankan Polres PPU, Ini Kronologinya

Terungkap kala itu, adanya kegiatan pengambilan BBM yang diduga ilegal dari mobil bunker. 

Selanjutnya, KMP Ulin Ferry diamankan menuju Pelabuhan Pelindo 4 Kampung Baru Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Tim tersebut juga mengamankan 3 tersangka berinisial ED, H, dan MK.

Modus Pelaku Kencing BBM

Saat itu, kata Kasubid Penmas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustofa, ED mengendarai mobil dengan nomor polisi KB 8355 SG dan akan mengambil 55 liter Biosolar dan 80 liter Pertamax. 

Sedangkan H yang membawa mobil bernomor polisi B 9148 SFV juga diduga akan mengambil 35 liter Biosolar dan 35 liter Pertamax.

Termasuk juga, MK yang membawa mobil bernopol B 9141 SFV akan mengambil 90 liter Pertalite dan 70 liter Pertamax. 

Saat KMP Ulin Ferry berlayar, 3 tersangka yang membawa mobil ingin mengambil BBM bersubsidi. 

Baca juga: Penyebab Stok BBM di SPBU Nipah-nipah Penajam Paser Utara Langka dalam Dua Hari Terakhir

Dengan cara membuka segel dan membuka tutup manhole untuk mengambil BBM bersubsidi yang berada di dalam mobil bunker, dan akan dibawa ke SPBU 64.762.04.

Sehingga, Tim patroli berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 3 unit mobile bunker NOPOL KB 8355 SG, B 9141 SFV, B 9148 SFV, 3 unit tutup kopling Manhole Modifan, serta 3 buah alat penusuk pembuka segel tanki. 

Selain itu, ada juga:

  • 5 Jerigen (35 L) Pertamax sebanyak 175 liter;
  • 2 Jerigen (35 L) Pertalite sebanyak 70 liter;
  • 2 Jerigen (35 L) Biosolar sebanyak 70 liter;
  • 1 Kantong (10 L) Pertamax sebanyak 10 liter;
  • 2 Kantong (10 L) Pertalite sebanyak 20 liter;
  • hingga 2 Kantong(10 L) Biosolar sebanyak 20 liter. 

Sehingga, total terdapat BBM jenis Biosolar 90 liter, Pertalite 90 liter, Pertamax 185 liter dalam aksi pengambilan BBM ilegal tersebut.

"Juga 2 buah Surat Jalan dengan tujuan SPBU 64.762.04. penajam dan 1 STNK Mobil a.n. PT Elnusa Petrofin," pungkasnya.

Ketiganya dijerat Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No. 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved