Pilkada Kukar 2024

Pendaftaran Calon Pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar 2024 Segera Dibuka, Jadwal KPU

Pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024 segera dibuka. Cek jadwal dari KPU

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
HO/Tim Edi Damansyah-Rendi Solihin
PSU PILKADA KUKAR - Pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin saat kampanye Pilkada Kukar 2024 lalu. Perkembangan terbaru Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024. KPU Kukar segera membuka pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar 2024.  Simak jadwal pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah dari KPU Kukar. (HO/Tim Edi Damansyah-Rendi Solihin) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara mengumumkan pendaftaran untuk calon pengganti Edi Damansyah untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024

KPU Kukar mengumumkan jadwal pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar 2024 yang akan dimulai besok Sabtu (8/3/2025) mulai pukul 08.00 Wita. 

Pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar 2024 ini sebagai tindak lanjut atas putusan akhir Mahkamah Konstitusi.

Diketahui dalam putusan akhir sengketa Pilkada Kukar 2024 nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konsitusi menyatakan KPU Kukar harus melakukan PSU di seluruh Kukar dengan mendiskualifikasi Edi Damansyah tanpa mengganti Rendi Solihin. 

Baca juga: Hasil Survei PSU Pilkada Kukar 2024, Sosok Pengganti Edi Damansyah dan Elektabilitas Rendi Solihin

Bunyi amar putusan MK seperti dikutip KPU Kukar dalam pengumuman pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah:

"Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs. Edi Damansyah, M.Si yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Rendi Solihin sebagai pasangan calon pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024".

KPU Kukar mengunggah informasi terkait pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah ini di media sosialnya, akun Instagram @kpu_kukar, Kamis (6/3/2025) malam.

Dalam pengumuman nomor 15/PL.02.2-Pu/6402/2025 tersebut, jadwal pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah akan dibuka selama tiga hari yakni, 8-10 Maret 2025 dengan rincian:

  • Sabtu-Minggu (8-9/3/2025) mulai pukul 08.00 - 16.00 Wita.
  • Senin (10/3/2025) mulai pukul 08.00 - 23.59 Wita.

PSU Pilkada Kukar 2024

Sesuai dengan putusan MK, PSU Pilkada Kukar 2024 tetap akan diikuti tiga paslon, di mana dua paslon lainnya tidak berganti. 

SENGKETA PILKADA KUKAR 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kukar 2024, Edi-Rendi,  AYL-AZA dan Dendi-Alif. Berikut jadwal sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024. Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif disidangkan, Senin (13/1/2025).
PSU PILKADA KUKAR - Tiga paslon di Pilkada Kukar 2024, Edi-Rendi, AYL-AZA dan Dendi-Alif. Perkembangan terbaru Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024. KPU Kukar segera membuka pendaftaran calon pengganti Edi Damansyah untuk PSU Pilkada Kukar 2024.  (Instagram kpu_kukar)

Hanya paslon nomor urut 01 yakni Edi Damansyah-Rendi Solihin yang berganti karena Edi Damansyah didiskualifikasi.

Dua paslon di Pilkada Kukar lainnya yakni: Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.  

Baca juga: Respons Awang Yacoub dan Akhmad Zais Soal Diskualifikasi Edi Damansyah di PSU Pilkada Kukar 2024

Persiapan KPU Kukar

Sebelumnya, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kini tengah menjadi pembahasan instansi terkait di Kutai Kartanegara (Kukar). 

Khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertindak sebagai lembaga tunggal penyelenggara pemilu.

Hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk melaksanakan PSU.

Dengan waktu hanya 60 hari per tanggal 24 Februari 2025 lalu, KPU Kukar terus mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan PSU.

Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat.

Sembari itu, pihaknya juga masif melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh pihak terkait.

Mulai dengan pemerintah, hingga kepolisian untuk sisi pengamanan. 

"Secara bertahap, KPU Kukar akan melakukan perencanaan dan penyusunan terkait pelaksanaan PSU," ujar Rudi, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Jadwal PSU Pilkada Kukar 2024, Menanti Calon Pengganti Edi Damansyah, Rendi Solihin Tetap Cawabup?

Ia memastikan, bahwa anggaran pelaksanaan PSU ini akan lebih kecil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

"Sementara terkait pendaftaran calon pengganti peserta yang didiskualifikasi juga masih menunggu waktu.

Sama halnya dengan tanggal pelaksanaan pasti PSU, itu kita masih tunggu juknis, yang jelas April nanti," ulasnya.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan kunjungan ke Kantor KPU Kukar, Rabu (5/3/2025).

Disambut kelima Komisioner KPU Kukar, kunjungan mereka membahas persiapan PSU yang targetnya berlangsung bulan April 2025 mendatang.

Rombongan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, bersama rombongan Komisi I yakni Slamet Ari Wibowo, Sekretaris Salehuddin, dan Anggota Baharuddin Denmu, Didik Agung Eko Wahono, Safuad, serta Budianto Bulang. 

Ekti menyampaikan, PSU di Kaltim akan berlangsung di dua wilayah, yakni kabupaten Kutai Kartanegara dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Untuk Kukar, masa penyelesaian keputusan adalah 60 hari. Sedangkan Mahulu 90 hari. Terhitung sejak putusan MK ditetapkan pada 24 Februari 2025 lalu.

"Ini adalah waktu singkat, kita harus memastikan persiapannya matang," kata Ekti Imanuel.

Dari rapat itu, terungkap bahwa juknis dari KPU RI belum terbit.

Kabar positifnya, perkembangan PSU Kukar telah dirapatkan dengan Tim Harmonisasi Peraturan (THP).

Kemudian dipastikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa seluruh daerah yang melaksanakan PSU akan menggunakan APBD masing-masing.

"Saya yakin APBD Kukar mencukupi, sehingga tidak akan menjadi masalah," katanya.

PSU Pilkada 2024

Komisioner KPU RI, Iffa Rosita saat dihubungi TribunKaltim.co mengatakan, pihaknya memetakan pelaksanaan PSU berdasarkan tenggat waktunya.

Tenggat waktu 30 hari PSU diberlakukan di sebagian wilayah seperti Kabupaten Barito Utara, Magetan, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Siak.

“Sementara tenggat waktu selama 45 hari dilakukan di 5 Kabupaten dan satu Kota, yaitu Kota Sabang. Kemudian 5 kabupaten yakni Kabupaten Buru, Kepulauan Talaud, Banggai, Bungo, dan Pulau Taliabu,” jelasnya, Rabu (26/2/2025).

PSU dengan tenggat waktu 60 hari tersebar di Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Tenggat waktu 90 hari di berlakukan di Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran dan Kota Palopo.

Sedangkan tenggat waktu 180 hari di Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua.

“Pelaksanaan PSU dengan tenggat waktu 90 hari tersebar di tiga daerah. Dan, untuk tenggat waktu 180 hari, terdapat di dua daerah pelaksanaan PSU.

Kami sudah petakan dan segera rapat bersama KPU di daerah yang diputuskan PSU,” kata Iffa.

Baca juga: Paslon AYL-AZA Siap Ikut PSU Pilkada Kukar, Sampaikan Rasa Hormat ke Edi Damansyah

(TribunKaltim.co/Ary Nindita Intan RS/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved