Berita Nasional Terkini
Terbaru, Tabel Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan dan Daftar Tunjangan Tambahan
Terbaru, tabel gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan dan daftar tunjangan tambahan.
Editor:
Rita Noor Shobah
Instagram/@kemenag_ri
GAJI PNS 2025 - Ilustrasi PNS di Instagram @kemenag_ri. Pemerintah telah memulai pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Besaran gaji yang diterima merupakan kelanjutan dari kenaikan sebesar 8 persen yang telah diberlakukan pada tahun 2024. Simak tabel gaji pokok PNS 2025 berdasarkan golongan dan daftar tunjangan tambahan. (Instagram/@kemenag_ri)
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Baca juga: Terjawab Apakah Gaji PNS Naik 2025, Ini Besaran Gaji ASN Golongan I hingga IV
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok, PNS Pemerintah Daerah (Pemda) juga menerima berbagai tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan makan
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.