Berita Kaltim Terkini

PSU Pilkada Kukar dan Mahulu tak Perlu Angkat Pj Bupati, Kemendagri: Masih Menjabat

PSU dijadwalkan akan dilaksanakan selambatnya hingga 60 dan 90 hari ke depan sejak putusan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PSU PILKADA 2025 - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik ditemui di di sela agendanya di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (7/3/2025) malam, menegaskan bahwa PSU di Kukar dan Mahulu tak perlu mengangkat Pjs Bupati. (Tribunkaltim.co/Mohammad Fairoussaniy) 

“Kepala daerah di dua daerah (tempat) tersebut akan berakhirnya di 2026. Kita tunggu saja arahan dari Mendagri,” ujar Rudy Mas’ud.

“Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim hanya perpanjangan tangan pusat,” sambungnya.

Untuk diketahui, Pemilihan Umum Bupati Kutai Kartanegara 2020 (disingkat Pilbup Kukar 2020) dilaksanakan pada 9 Desember 2020 untuk memilih Bupati Kutai Kartanegara periode 2021-2024, dan Edi Damansyah yang kala itu mencalonkan bersama Rendi Solihin terpilih untuk memimpin Kukar 5 tahun ke depan.

Begitu juga yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Bonifasius Belawan Geh terpilih bersama Sekda Mahulu Yohanes Avun dan memimpin Mahulu untuk periode 2021-2024.

Sebagai informasi, melihat dinamikanya, masa jabatan Bupati yang terpotong akibat adanya Pemilihan Kepala Daerah serentak saat 2024 lalu.

Setelah adanya putusan MK, hasilnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 batal berakhir pada tahun 2024, namun akan berakhir sampai dengan dilantiknya Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak secara Nasional tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) pernah mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (UU Pilkada). Sidang pengucapan Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu 20 Maret 2024 silam.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.


“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang selengkapnya menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya dikutip dari website resmi MK.

Permohonan pengujian materiil UU Pilkada tersebut diajukan oleh 13 orang kepala daerah, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi), Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat), Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat), Simon Nahak (Bupati Malaka), Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen), Sanusi (Bupati Malang), Asmin Laura (Bupati Nunukan), Sukiman (Bupati Rokan Hulu), Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar), Basri Rase (Walikota Bontang), Erman Safar (Walikota Bukittinggi), Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah), dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).

Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan, Mahkamah menegaskan terhadap norma Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada memungkinkan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 untuk tetap terus menjalankan tugas dan jabatannya sampai pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melebihi masa jabatan 5 (lima) tahun. 

Oleh karena pemaknaan Mahkamah terhadap Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada tersebut tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved