Pilkada Mahulu 2024
Pendaftaran Paslon Pengganti Owena Mayang-Stanislaus PSU Pilkada Mahulu 2024, KPU Beri Waktu 3 Hari
Pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024, KPU beri waktu 3 hari.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, MAHULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) telah mengumumkan jadwal pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024.
KPU Mahulu membuka pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus selama 3 hari yang akan dimulai besok, Sabtu (7/3/2025).
Diketahui, dalam putusan akhir sengketa Pilkada Mahulu 2024 dengan nomor perkara 224/PHP.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU Pilkada Mahulu 2024 dengan tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 03, Owena Mayang-Stanislaus.
Paslon nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024 lalu, Owena-Stanislaus didiskualifikasi.
Baca juga: PSU Pilkada Mahulu Dipastikan Hanya Sekali, Anggaran Rp11,9 Miliar Disiapkan
KPU Mahulu mengunggah informasi terkait pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus ini di website dan media sosialnya, akun Instagram @kpu_mahakamulu, Kamis (6/3/2025).
Pengumuman pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus ini tercantum dalam SK KPU Mahulu NOMOR : 2/PL.02.2-Pu/6411/2025
Dalam pengumumannya, KPU Mahulu mengumumkan, "Menindaklanjuti Putusan/Ketetapan MK untuk perkara Nomor 224/PHP.BUP-XXIII/2025, KPU Kabupaten Mahakam Ulu membuka pelaksanaan pendaftaran Paslon untuk partai politik pengusul Paslon yang sebelumnya dinyatakan didiskualifikasi berdasarkan ketetapan MK."
"Pengumuman pendaftaran dilaksanakan selama 3 hari dan penerimaan pendaftaran akan berlangsung sejak tanggal 8 s.d.10 Maret 2025."
Dalam pengumumannya, KPU Mahulu mengutip putusan MK sebagai berikut:
- Berdasarkan angka 5 (lima) amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 224/PHP.BUP-XXIII/2025, menyatakan:
"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3";
- Bahwa pendaftaran Pasangan Calon Pengganti hanya berlaku bagi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada angka 1;

Pendaftaran paslon pengganti Owena Mayang-Stanislaus dibuka KPU Mahulu selama 3 hari yakni Sabtu-Senin 8-10 Maret 2025 dengan rincian:
- Sabtu-Minggu (8-9/3/2025) mulai pukul 08.00 - 16.00 Wita.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mahulu Bakal Diperketat, Personel TNI-Polri Ditambah
- Senin (10/3/2025) mulai pukul 08.00 - 23.59 Wita.
PSU Pilkada Mahulu 2024
Sesuai dengan putusan akhir MK, PSU Pilkada Mahulu 2024 tetap akan diikuti 3 paslon dengan tanpa mengikutsertakan Owena-Stanislaus yang didiskualifikasi.
Pasangan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah merupakan paslon nomor urut 03 di Pilkada Mahulu 2024.
Dua paslon lainnya di Pilkada Mahulu 2024 adalah Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.
Siapkan Anggaran Rp 11,9 M
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) memastikan Pemungutan Suara Ulang atau PSU yang akan digelar di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur mendatang harus berjalan aman, lancar, dan sukses.
Reaksi Bawaslu Kaltim soal Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pasca-putusan MK Pilkada Mahulu 2024 |
![]() |
---|
KPU Kaltim Sikapi Putusan MK soal Pilkada Mahulu, Singgung Arahan Pusat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu, Berau dan Kukar Dibacakan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.