CPNS 2024

CPNS 2024 Telanjur Resign, BKN Bantu untuk Kembali Kerja di Kantor Lama Sebelum Diangkat 1 Oktober

BKN akan membantu para CPNS 2024 yang telanjur resign untuk kembali bekerja di kantor lama sebelum diangkat 1 Oktober 2025.

TRIBUNKALTIM.CO/NISA ZAKIYAH VIA CANVA
CPNS 2024 - Desain CPNS dan PPPK 2024 yang diolah dari aplikasi visual Canva, Kamis (6/3/2025). CPNS 2024 telanjur resign padahal pengangkatan ditunda, BKN akan bantu agar bisa kembali bekerja di tempat lama. (TRIBUNKALTIM.CO/NISA ZAKIYAH VIA CANVA) 

TRIBUNKALTIM.CO - BKN akan membantu para CPNS 2024 yang telanjur resign untuk kembali bekerja di kantor lama sebelum diangkat 1 Oktober 2025.

Dikarenakan penundaan pengangkatan CPNS 2024, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah mempertimbangkan langkah untuk membantu calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang sudah telanjur mengundurkan diri atau resign agar dapat kembali bekerja di perusahaan lama.

Kepala BKN Zudan Arif menjelaskan, upaya ini dilakukan dengan berkomunikasi dengan perusahaan tempat para CPNS tersebut sebelumnya bekerja.

BKN akan menjalin koordinasi dengan pihak terkait agar proses ini dapat berjalan dengan baik.

Sebagai langkah awal, Zudan berharap ada usulan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai inisiatif ini.

Baca juga: Trending, Kepala BKN Sebut akan Bantu CPNS yang Telanjur Resign dari Kantor Lama, Profil Zudan Arif

Jika disetujui, instansi pemerintah terkait akan mengumpulkan data mengenai perusahaan tempat para CPNS tersebut bekerja sebelumnya agar dapat dihubungi oleh BKN.

"Ini banyak masukan kepada saya untuk menunjukkan empati dari pemerintah karena ada yang sudah telanjur keluar dari pekerjaannya dan sekarang menganggur sebelum mengetahui adanya penyesuaian waktu pengangkatan CPNS," ujar Zudan dalam rapat koordinasi yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (10/3/2025).

CPNS 2024 - Desain CPNS dan PPPK 2024 yang diolah dari aplikasi visual Canva, Kamis (6/3/2025). CPNS 2024 telanjur resign padahal pengangkatan ditunda, BKN akan bantu agar bisa kembali bekerja di tempat lama. (TRIBUNKALTIM.CO/NISA ZAKIYAH VIA CANVA)
CPNS 2024 - Desain CPNS dan PPPK 2024 yang diolah dari aplikasi visual Canva, Kamis (6/3/2025). CPNS 2024 telanjur resign padahal pengangkatan ditunda, BKN akan bantu agar bisa kembali bekerja di tempat lama. (TRIBUNKALTIM.CO/NISA ZAKIYAH VIA CANVA) (TRIBUNKALTIM.CO/NISA ZAKIYAH VIA CANVA)

Untuk CPNS 2024 yang sebelumnya bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BKN akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN guna memungkinkan mereka kembali bekerja sementara. 

Sedangkan bagi CPNS yang berasal dari perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), komunikasi akan dilakukan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (pemda).

Meskipun tidak semua perusahaan mungkin menerima kembali mantan karyawannya, Zudan menegaskan BKN akan tetap berupaya menjalankan langkah ini jika disepakati oleh pemangku kepentingan terkait.

"Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kami berupaya kemungkinannya masih ada dua, gagal atau berhasil untuk mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai dengan 30 September 2025 karena 1 Oktober 2025 sudah masuk sebagai CPNS," tuturnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan jadwal pengangkatan CPNS 2024 disesuaikan menjadi Oktober 2025.

Dia menyebut hal tersebut bukan penundaan, melainkan agar semua CPNS bisa diangkat secara bersamaan.

Menurut dia, itu dilakukan setelah mempertimbangkan kebutuhan penataan serta penempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung program prioritas pembangunan.

"Kan baru diputuskan barusan, DPR sama pemerintah sudah sepakat untuk semuanya akan diselesaikan. Oktober CPNS," kata Rini usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dia pun memastikan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS bukan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

Sebab, kata dia, pihaknya perlu menyelesaikan pengumuman-pengumuman terkait CPNS di berbagai instansi.

Profil Zudan Arif Fakrulloh

KEPALA BKN TRENDING - Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN. Kanan: Zudan Arif saat dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (7/1/2025). Senin (10/3/2025) pernyataan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh jadi trending X (dulu Twitter). Dalam pernyataannya, Kepala BKN menyebut akan bantu CPNS yang telanjur resign dari kantor lama untuk dipekerjakan lagi.Simak profil Zudan Arif, Kepala BKN yang pernyataannya menjadi sorotan. (DOK. Humas Kemenpan RB/bkn.go.id)
KEPALA BKN TRENDING - Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN. Kanan: Zudan Arif saat dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Selasa (7/1/2025). Senin (10/3/2025) pernyataan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh jadi trending X (dulu Twitter). Dalam pernyataannya, Kepala BKN menyebut akan bantu CPNS yang telanjur resign dari kantor lama untuk dipekerjakan lagi.Simak profil Zudan Arif, Kepala BKN yang pernyataannya menjadi sorotan. (DOK. Humas Kemenpan RB/bkn.go.id) (DOK. Humas Kemenpan RB/bkn.go.id)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah (PANRB) Rini Widyantini resmi melantik Zudan Arif Fakrulloh sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Jakarta, Selasa (7/1/2025). 

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H lahir pada tahun 1969 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Sosok Zudan Arif mendapatkan gelar S1 Hukum di Universitas Sebelas Maret pada tahun 1992, kemudian melanjutkan studi S2 pada jurusan Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro serta lulus pada tahun 1995. 

Setelah itu melanjutkan studi S3 Doktor Ilmu Hukum di universitas yang sama dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum pada tahun 2001.

Zudan Arif mengawali kariernya di pemerintahan pada tahun 1999 yaitu menjadi CPNS di Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri.

Selang beberapa tahun setelah menjadi PNS, ia mendapat kepercayaan untuk menjabat sebagai Kasubid Kader PD Bid. Kader Profesionalisme Kediklatan Pusdiklat Kader dan Pengembangan Kepemimpinan Bandiklat.

Ia lalu mendapat kepercayaan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Seiring berjalannya waktu, Zudan mengemban beberapa jabatan penting di lingkungan Kemendagri baik untuk jabatan JPT Pratama maupun JPT Madya, seperti:

  • Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal, 
  • Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga pada Sekretariat Jenderal Kemendagri, 
  • Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri
  • Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) pada Kemendagri. 

Selain jabatan struktural di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif juga pernah ditunjuk untuk mengisi beberapa jabatan di luar tugas utamanya sebagai PNS yaitu sebagai Penjabat Gubernur di Provinsi Gorantalo, Provinsi Sulawesi Barat dan terakhir di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Jauh-jauh dari Jawa dan Pindah ke Bontang Ternyata Gagal Diangkat Jadi CPNS

Selain aktif di pemerintahan, Zudan juga aktif sebagai dosen di beberapa universitas baik negeri maupun swasta.

Di antaranya, ia pernah menjadi dosen S2 Ilmu Hukum STIH Iblam Jakarta, dosen S2 Ilmu Hukum Universitas Tanjung Pura Pontianak, dosen Magister Manajemen STIE STIEKUBANK Semarang, dosen S2 dan S3 Ilmu Hukum Untag Surabaya, dosen S2 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta, dosen S3 Ilmu Hukum Undip dan beberapa universitas lainnya.

Pada bulan Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Zudan Arif sebagai Kepala BKN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 188/TPA Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia resmi menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara sejak 07 Januari 2025.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved