Berita Nasional Terkini

Hakim Putuskan Praperadilan Jilid II Hasto Gugur dan Sidang Berlanjut di Pengadilan Tipikor

Hasil praperadilan jilid II Hasto Kristiyanto, hakim putuskan gugur dan sidang berlanjut di Pengadilan Tipikor

KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
HASTO VS KPK - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025). Praperadilan kedua Hasto dinyatakan gugur dan sidang berlanjut di Pengadilan Tipikor (KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong,” ucapnya.

Terpisah, Tim Biro Hukum KPK, Iskandar membantah tudingan yang menyebut KPK sengaja menghindari sidang praperadilan yang diajukan tersangka Hasto Kristiyanto.

“Kami sudah sampaikan, permintaan penundaan menyikapi panggilan tersebut, kami butuh waktu untuk lengkapi praperadilan.

Bukan berarti dalam konteks menghindari alasan apapun oleh pemohon. Tapi karena kami siapkan praperadilan,” ucap Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

“Ada perbaikan katanya, kami belum terima perbaikannya. Mengubah materi atau tidak kami belum peroleh,” ucapnya.

KPK Dinilai Pengecut Imbas Tunda Praperadilan Hasto, tapi Diam-diam Limpahkan Perkara ke Pengadilan

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, ikut menanggapi soal sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan mengulur waktu sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Petrus menilai sikap KPK tak hadir dalam sidang praperadilan Hasto 'Jilid II' yang berujung pada penundaan ini terkesan pengecut.

Sebab, di balik ketidakhadiran KPK ke sidang praperadilan, KPK ternyata diam-diam tengah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor.

 "Upaya KPK mengulur waktu persidangan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, dengan cara menunda persidangan, tetapi diam-diam punya hidden agenda melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dengan target utama menggugurkan praperadilan, jelas sebagai sikap tidak kesatria, kerdil, congkak bahkan pengecut," kata Petrus dilansir Kompas TV, Jumat (7/3/2025).

Petrus menegaskan, praperadilan ini adalah hak tersangka dan telah dijamin oleh KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika KPK terus menghindar dari upaya praperadilan Hasto ini, maka Petrus menilai terlihatlah watak pengecut dari penyidik KPK.

Padahal menurut Petrus, praperadilan adalah pranata hukum dalam melindungi hak asasi manusia dari tersangka.

"Apapun alasannya, persoalan praperadilan merupakan hak tersangka. Karena di dalamnya menyangkut HAM bagi seorang tersangka yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan/atau penuntut umum, yang hanya bisa ditempuh lewat upaya hukum praperadilan."

 "Oleh karena itu, jika dalam penyidikan kasus-kasus tertentu KPK terkesan menghindar dari upaya hukum Praperadilan dengan mempercepat pelimpahan hasil penyidikan ke Penuntut Umum, maka di sinilah nampak watak congkak dan pengecut dari Penyidik KPK."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved