Berita Nasional Terkini

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025, Cek Besaran Gaji ke-13 dan 14 serta Info THR Pensiunan PNS!

Berikut jadwal pencairan THR untuk Lebaran 2025. Cek besaran gaji ke-13 dan 14, lengkap dengan info terkini terkait THR Pensiunan PNS.

Canva.com
JADWAL PENCAIRAN THR - Ilustrasi THR. Berikut jadwal pencairan THR untuk Lebaran 2025. Cek besaran gaji ke-13 dan 14, lengkap dengan info terkini terkait THR Pensiunan PNS. (Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal pencairan THR untuk Lebaran 2025.

Cek besaran gaji ke-13 dan 14, lengkap dengan info terkini terkait THR Pensiunan PNS.

Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang sering disebut sebagai gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu hal yang ditunggu-tunggu menjelang Lebaran 2025.

Diketahui, informasi seputar gaji ke-13 untuk tahun 2025 memang belum dirilis secara resmi.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memberikan sinyal bahwa kemungkinan THR untuk Lebaran akan tetap cair pada 2025.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan Taspen, Update Berita Terkini Gaji ke-13 dan ke-14 Tahun 2025

Apabila mengacu kepada tahun 2024, pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba.

Maka, THR PNS dan pensiunan tahun ini diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025.

Adapun Sri Mulyani juga menepis kabar yang sempat viral di media sosial, yakni terkait kabar dihapusnya gaji ke-13 dan 14 sebagai upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah soal pencairan gaji ke-13 dan 14. Meskipun dirinya tidak membebekan tanggal pasti dari pencairan tersebut.

“Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya ya diproses saja. Insya Allah,” ucap Sri Mulyani, Kamis (6/2/2025).

Mengutip dari Kompas.com, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pencairan THR PNS 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN termasuk PNS pada tahun 2025.

Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp 48,7 triliun.

Komponen THR Pensiunan 2025

THR untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

  • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Pencairan Gaji ke-13

Seperti yang diketahui, informasi mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2025 memang belum dirilis secara resmi.

Namun, Menkeu Sri Mulyani memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tetap cair pada 2025.

Apabila mengacu pada tahun 2024, pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba. 

Maka, THR PNS dan pensiunan tahun 2025 diperkirakan akan cair tanggal 20 Maret 2025.

Mengacu kepada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair paling cepat 3 minggu sebelum lebaran atau paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Hal ini didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.

Namun, besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Baca juga: Terjawab Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair, Simak Info Terbaru dan Besaran Nominal Menurut Taspen

Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250 
  • Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400 
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

SD/SMP/sederajat:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Kelompok Penerima Gaji ke-13 dan 14

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14, meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 Sesuai PP, Perkiraan Besaran yang Diterima

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain 
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain
  • Anggota

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved