Berita Nasional Terkini

Berapa Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025? Simak Tanggal Penting dan Peluang Cuti

Berapa sisa hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025? Simak tanggal penting dan peluang cuti, lengkap dengan kombinasi hari libur

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
Grafis TribunKaltim.co/Christnina Maharani via Canva
LIBUR NASIONAL 2025 - Grafis atau ilustrasi libur nasional dan cuti bersama 2025 yang diolah dengan aplikasi visual Canva. Simak tanggal penting dan peluang cuti, lengkap dengan kombinasi hari libur untuk peluang cuti Anda. (Grafis TribunKaltim.co/Christnina Maharani via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berapa sisa hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025?

Simak tanggal penting dan peluang cuti, lengkap dengan kombinasi hari libur untuk peluang cuti Anda.

Berdasarkan kepada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017, 2, 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, terdapat total 17 hari libur nasional di tahun 2025.

Adapun terdapat 10 cuti bersama yang ditambahkan oleh pemerintah. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga telah resmi menetapkan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

Baca juga: Mulai Hari Ini! Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025, Cek Kuota Penumpang dan Rute Perjalanannya

Cuti bersama ASN 2025 tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025. Pada Keppres ini, Prabowo menetapkan total 10 hari sebagai cuti bersama ASN 2025.

Keputusan yang ditetapkan pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu menjelaskan bahwa penetapan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian terkait jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan 10 hari cuti bersama untuk ASN.
LIBUR NASIONAL 2025 - Potret Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025) yang didokumentasikan oleh Biro Pers Sekretariat Presiden. Penetapan Cuti Bersama ASN 2025 dilakukan untuk meningkatkan efisiensi hari kerjadan kepastian jadwal cuti instansi pemerintah. (Biro Pers Sekretariat Presdiden melalui Kompas.com)

Kabar baiknya, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. 

Bagi para ASN yang tak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan, maka akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” tulis Keppres itu, seperti dilansir dari Kompas TV.

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia yang dirilis oleh Kemenag, berikut ini adalah daftar lengkap sisa hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Hari Libur Nasional Tahun 2025

29 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriah

1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

18 April: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved