Berita Nasional Terkini

Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS, Lengkap Info THR Ojol 2025 dan Aturan THR Karyawan Swasta

Berikut jadwal pencairan THR pensiunan PNS. Lengkap info THR Ojol 2025 dan aturan THR karyawan swasta.

Ist/Tribunnews.com
THR 2025 - Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan THR pensiunan PNS. Lengkap info THR Ojol 2025 dan aturan THR karyawan swasta. (Ist/Tribunnews.com) 

Sanksi administratif yang dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Itulah tadi ulasan kapan THR 2025 cair karyawan swasta atau THR turun tanggal berapa 2025, jadwal pencairan sesuai PP dan cara hitung.

Komponen THR Pensiunan 2025

THR untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan

Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025

Berikut adalah rentang gaji pensiunan PNS berdasarkan golongannya:

  • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Pencairan Gaji ke-13

Seperti yang diketahui, informasi mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2025 memang belum dirilis secara resmi.

Namun, Menkeu Sri Mulyani memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tetap cair pada 2025.

Apabila mengacu pada tahun 2024, pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Lebaran tiba. 

Maka, THR PNS dan pensiunan tahun 2025 diperkirakan akan cair tanggal 20 Maret 2025.

Mengacu kepada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, THR PNS 2025 diperkirakan akan cair paling cepat 3 minggu sebelum lebaran atau paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Hal ini didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.

Namun, besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Baca juga: Terjawab Kapan THR Pensiunan PNS 2025 Cair, Simak Info Terbaru dan Besaran Nominal Menurut Taspen

Berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250 
  • Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400 
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

SD/SMP/sederajat:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved