Berita Nasional Terkini

Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS, Lengkap Info THR Ojol 2025 dan Aturan THR Karyawan Swasta

Berikut jadwal pencairan THR pensiunan PNS. Lengkap info THR Ojol 2025 dan aturan THR karyawan swasta.

Ist/Tribunnews.com
THR 2025 - Ilustrasi. Berikut jadwal pencairan THR pensiunan PNS. Lengkap info THR Ojol 2025 dan aturan THR karyawan swasta. (Ist/Tribunnews.com) 

Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Kelompok Penerima Gaji ke-13 dan 14

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14, meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2025 Sesuai PP, Perkiraan Besaran yang Diterima

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

  • Ketua/kepala atau dengan sebutan lain 
  • Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain
  • Anggota

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

THR Ojol 2025

Presiden Prabowo Subianto umumkan bonus THR ojol dalam bentuk uang tunai bukan sembako, ini besaran dan mekanismenya.

Pemerintah memastikan bahwa pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

THR untuk ojol ini akan berbentuk uang tunai bukan sembako. 

Soal besaran THR ojol disesuaikan dengan masa aktif driver ojol.

Hal ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto di hadapan sejumlah pengemudi ojek online, CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Patrick Walujo, dan CEO Grab Anthony Tan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). 

Baca juga: Berapa Besaran THR Ojol? Prabowo Umumkan Driver Ojek Online dapat THR, Kesiapan Grab dan Gojek

Prabowo mengimbau agar perusahaan penyedia jasa ojek daring/online (ojol) memberikan THR Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi kepada mitra pengemudi. 

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online," kata Prabowo dalam pengumumannya, Senin. 

Lantas, berapa besarannya? Kepala Negara mengungkapkan bahwa bonus atau THR harus berupa uang tunai.

Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi.

Prabowo mengungkapkan, saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi dan kurir online yang aktif.

Sementara sekitar 1 juta-1,5 juta lainnya berstatus part time. 

"(Bonus Hari Raya) Dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo.

BONUS THR OJOL - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Prabowo menyebut bonus atau THR untuk ojol ini harus berupa uang tunai. Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
BONUS THR OJOL - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Prabowo menyebut bonus atau THR untuk ojol ini harus berupa uang tunai. Adapun besarannya disesuaikan dengan keaktifan kerja para pengemudi. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)

Kepala Negara berharap, kebijakan THR ojol itu bisa membuat driver ojol dan kurir online bisa merasakan Idul Fitri dalam keadaaan yang baik. 

"Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025) sebagaimana dilansir YouTube Kompas TV.

Presiden juga menyampaikan terima kasih kepada semua driver ojol dan kurir online atas kerja kerasnya membantu masyarakat.

"Saya ucapkan terima kasih kepada para pengemudi dan kurir online dimanapun engkau berada. Terima kasih," tegas Prabowo.

Presiden mengatakan, pada tahun 2025 ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online.

Baca juga: Cek Jadwal Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 Menurut Taspen, Lengkap Besaran yang Akan Diterima

Sebab, selama ini, para driver dan kurir telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pertahanan menyebut bahwa besaran dan mekanisme pemberian bonus Hari Raya akan dirundingkan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. 

Prabowo berharap, kebijakan ini membuat para pengemudi ojek online (ojol) dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik.

"Ini kita serahkan dan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, puluhan pengemudi ojol, kurir online, dan pekerja aplikasi online menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 17 Februari 2025.

Mereka menuntut adanya aturan yang mewajibkan pemberian THR.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi online menginginkan THR diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan bahan pokok.

"Tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. (Untuk mekanisme penghitungan THR) kita serahkan ke Kemenaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan," ujar Lily saat berorasi dalam aksi demonstrasi.

Lily juga menyoroti perihal hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi.

Menurut dia, pengemudi ojol seharusnya sudah bisa dikategorikan sebagai pekerja, bukan mitra karena mereka memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan dari aplikasi.

Hingga kini, pemerintah masih menggodok aturan terkait THR bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa aturan mengenai THR bagi pengemudi ojek online ditargetkan terbit pada pekan pertama Maret 2025.

"Sudah finalisasi, finalisasi. Insya Allah minggu ini (terbit). Target kita minggu ini," ujar Yassierli dalam siaran YouTube Kompas TV pada Selasa (3/3/2025). (*)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved