Berita Mahulu Terkini

Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan PSU Pilkada Mahulu 2024

Tahapan dan jadwal lengkap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu (Mahulu) 2024.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
PSU PILKADA MAHULU - Pelaksanaan pendaftaran pengganti paslon 03, Angela - Stanis, di KPU Mahulu pada Senin (10/3/2025) kemarin.  Simak tahapan dan jadwal lengkap pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu (Mahulu) 2024 berikut ini.(TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu (Mahulu), Paulus Winarno Henratmukti, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) sebelum menentukan jadwal debat pasangan calon dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 mendatang. 

Meski demikian, KPU Mahulu tetap menjalankan regulasi yang ada sembari menunggu kejelasan dari pusat.  

"Kalau kami di KPU kan dari kemarin sudah maksimal nih. Untuk maksimalkan ini lagi, ya kami tidak pernah memaksimalkan apapun," katanya, Selasa (11/3/2025). 

Ia menambahkan bahwa semua tahapan akan tetap berjalan sesuai regulasi yang telah ditentukan.

Namun terkait jadwal debat pasangan calon, pihaknya belum bisa memberikan kepastian.  

"Kita tetap menjalankan semua regulasi yang sudah ditentukan," ucapnya.  

Baca juga: KPU Mahulu Jamin Proses PSU Berjalan Sesuai Aturan, Partisipasi Pemilih Jadi Fokus Utama

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kejelasan tahapan debat, Paulus mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut.  

"Nah, itu yang jadi pertanyaan, sama seperti tadi," ujarnya.  

Menurutnya, masih ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum debat dapat digelar.

Salah satunya adalah apakah aturan yang berlaku sebelumnya masih tetap digunakan dalam pelaksanaan Pilkada kali ini.  

"Makanya itu yang akan kita tanyakan lagi, apakah itu berlaku atau tidak," tambahnya.  

Sejauh ini, KPU pusat belum mengeluarkan juknis terkait pelaksanaan debat.

Oleh karena itu, KPU Mahulu belum dapat mengambil langkah lebih lanjut.  

"Sementara juknis juga belum keluar," imbuhnya.

Dalam menghadapi ketidakpastian ini, KPU Mahulu memilih untuk menunggu arahan resmi sebelum menetapkan jadwal debat dan tahapan kampanye.  

"Jadi, sambil menunggu saja," tuturnya.  

Baca juga: Debat Publik Digelar Ulang, KPU Mahulu Terima Paslon Pengganti Angela-Suhuk

Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan debat belum dapat dipastikan dalam waktu dekat karena jadwal kampanye pun masih belum dimulai.  

"Belum, belum bisa lah, karena jadwalnya belum ada kan. Jadwalnya sendiri kan belum kampanye," pungkasnya.  

Sementara itu, tahapan PSU di Mahulu telah ditetapkan dengan pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025.

Tahapan ini mencakup penyusunan anggaran, pembentukan Badan Adhoc, pengadaan perlengkapan PSU, hingga penetapan pasangan calon terpilih.  

KPU Mahulu berharap agar seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku sembari menunggu arahan lebih lanjut dari KPU pusat.

Adapun tahapan PSU di Mahulu adalah sebagai berikut: 

1. Penyusunan anggaran tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK pada 4 Maret - 24 Mei 2025
2. Pembentukan dan masa kerja badan adhoc pada 7 Maret - 2 Juni 2025 
3. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU pada 6 Maret - 23 Mei 2025 
4. Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang Paslonnya didiskualifikasi pada 4 - 7 Maret 2025 
5. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi dan pengajuan calon pengganti parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu kepada KPU Kabupaten/kota pada 15 - 17 Maret 2025
6. Penelitian persyaratan administrasi calon pada 9 - 14 Maret 2025
7. Pemeriksaan kesehatan pada 8 - 14 Maret 2025 
8. Pendaftaran paslon atau penggantian paslon terdiskualifikasi pada 8 - 10 Maret 2025
9. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada 15 - 17 Maret 
10. Penetapan paslon, penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut paslon pada 23 Maret 2025 
11. Pelaksanaan kampanye 26 Maret - 20 Mei 2025 
12. Hari pemungutan suara pada 24 Mei 2025
13. Penetapan paslon terpilih pasca MK pada paling lama tiga hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK diterima KPU 
14. Penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan pada paling lama 3 hari setelah MK secara resmi pemberitahukan permohonan yang terintegrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU 
15. Penghitungan suara ulang dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pada 24 Mei - 6 Juni 2025. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved