Pilkada Kukar 2024
Tahapan dan Jadwal PSU Pilkada Kukar 2024, Gantikan Edi Damansyah, Aulia Rahman Diperiksa Kesehatan
Tahapan dan jadwal PSU Pilkada Kukar 2024. Hari ini, Selasa (11/3/2025) Aulia Rahman Basri, Cabup Pengganti Edi Damansyah menjalani tes kesehatan
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan ini nantinya akan diumumkan pada 14 Maret 2025 hasilnya sudah harus diterima KPU Kukar.
"InsyaAllah Jumat (14/3) akan disampaikan hasil pemeriksaan kesehatan ini di RSUD AM Parikesit," ucapnya.
Dalam hal ini, Bawaslu Kukar turut mendampingi selama proses pemeriksaan kesehatan berlangsung.
Komisioner Bawaslu Kukar Fahrizal mengatakan, pihaknya pada prinsipnya, bawaslu memastikan proses pemeriksaan kesehatan yang dijalankan KPU sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).
"Karena bagaimana pun ini adalah rangkaian dari persyaratan yang harus ditempuh oleh calon pengganti," tuturnya.
Merujuk jadwal yang tersusun, hasil pemeriksaan kesehatan calon pengganti akan diumukan pada 14 Maret 2025.
Bersamaan dengan pemberitahuan hasil penelitian administrasi calon pengganti oleh KPU Kukar.
Tahapan PSU Pilkada Kukar 2024
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar telah menyusun jadwal tahapan-tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.
Baca juga: Partai Pengusung Siap Antar Aulia-Rendi Mendaftar ke KPU untuk PSU Pilkada Kukar
Setelah meneriman pendaftaran pengganti calon terdiskualifikasi, Senin (10/3/2025) kemarin, KPU Kukar akan memonitoring pemeriksaan kesehatan, selanjutnya melakukan verifikasi administrasi calon pengganti.
Penelitian syarat administrasi ini dijadwalkan berlangasung selama enam hari.
Hingga pengumuman hasil penelitian persyaratan adminstrasi calon dilaksanakan pada 14 Maret 2025.
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, pihaknya diberi waktu 60 hari untuk menyelenggarakan PSU, terhitung sejak putusan MK pada 24 Februari 2025 lalu.
"Artinya dari 60 hari itu, kami sudah menyusun tahapan-tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi calon pengganti, hingga pada pelaksanaan PSU dan rekapitulasi suara," jelasnya
Setelah rampung melakukan verifikasi data, KPU Kukar akan melanjutkan tahapan untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap persyaratan keabsahan pasangan calon (Paslon).
Kemudian pada pada 23 Maret 2025, tahapan berlangsung pada penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut paslon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.